Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dilarang Geledah Warga Sembarangan, Ini Aturannya

Polisi Dilarang Geledah Warga Sembarangan, Ini Aturannya Ambarita dan Jacklyn Choppers. ©2021 Instagram

Merdeka.com - Aksi Aipda Monang Parlindungan Ambarita bersama tim Raimas Backbone viral di media sosial. Bahkan, video itu membuat heboh netizen. Dalam aksinya, Ambarita mencoba untuk memeriksa ponsel milik warga secara paksa saat melakukan razia.

Aipda Ambarita menyebut jika aparat kepolisian memiliki kewenangan, salah satunya memeriksa identitas seperti KTP. Selain itu, ia juga menanyakan kepada warga tersebut soal Undang-Undang Privasi.

"Tahu kau tugasnya polisi wewenangnya apa? Memeriksa identitas, identitas mu apa?" tanya Ambarita.

"KTP pak," jawab warga tersebut.

"Enggak dibuat di situ memeriksa KTP, identitas," ujar Ambarita.

Percakapan itu muncul setelah Bripka Rustamaji memegang ponsel warga itu dan ingin memeriksanya.

"Jangan pak," kata warga.

"Kenapa emang?," tanya Bripka Rustamaji.

"Privasi saya pak," jawab warga itu.

"Loh saya polisi boleh memeriksa, ada aturannya mas," ujar Rustmaji.

"Masa sih, periksa saja pak kalau saya ngelakuin kejahatan. Saya enggak ngelakuin kejahatan," kata warga itu.

“Di sini nanti, coba. Kenapa emang enggak mau, ada apa berarti?" ujar Rustamaji.

"Enggak ada masalah, cuma pribadi saya," jawab warga.

Video itu kemudian menuai polemik. Ambarita dinilai menyalahi prosedur. Hingga akhirnya Polri bertindak. Dia dimutasi dan diperiksa Propam Polri.

Bolehkah Polisi Periksa HP?

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia mencantumkan aturan teknis saat penggeledahan. Tercantum dalam pasal 32 Ayat (1) dan (2).

Ayat (1):

Dalam melakukan tindakan penggeledahan orang, petugas wajib:

a.memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan

b. meminta maaf dan meminta kesediaan orang yang digeledah atas terganggunya hak privasi karena harus dilakukannya pemeriksaan;

c. menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas;

d. melakukan pemeriksaan untuk mencari sasaran pemeriksaan yang diperlukan dengan cara yang teliti, sopan, etis dan simpatik;

e. melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya;

f. memperhatikan dan menghargai hak-hak orang yang digeledah;

g. melaksanakan penggeledahan terhadap perempuan oleh petugas perempuan;

h. melaksanakan pemeriksaan dalam waktu yang secukupnya; dan

i. menyampaikan terima kasih atas terlaksananya penggeledahan.

Ayat (2)

Dalam melakukan penggeledahan orang, petugas dilarang:

a. melakukan penggeledahan tanpa memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas;

b. melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah;

c. melakukan penggeledahan dengan cara yang tidak sopan dan melanggar etika;

d. melakukan tindakan penggeledahan yang menyimpang dari teknik dan taktik pemeriksaan, dan/atau tindakan yang di luar batas kewenangannya;

e. melecehkan dan/atau tidak menghargai hak-hak orang yang digeledah;

f. memperlama pelaksanakan penggeledahan, sehingga merugikan yang digeledah; dan

g. melakukan penggeledahan orang perempuan oleh petugas laki-laki ditempat terbuka dan melanggar etika

Sehubungan dengan tugas dan kewajiban tersebut, polisi mempunyai kewenangan sebagaimana sudah diatur dalam KUHAP juga diatur UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Diatur juga tentang bagaimana manajemen penyidikan tindak pidana yang harus dilakukan oleh polisi sebagaimana diatur dalam Perkapolri No.14 Tahun 2012.

Polisi sebagai penyidik dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan, harus berdasar pada Surat Ketua Pengadilan Negeri. Namun dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, tindakan penggeledahan dapat dilakukan oleh polisi dengan tanpa membawa Surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Tetapi, tindakan pengeledahan tanpa izin dapat dilakukan apabila dikhawatirkan pelaku segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan.

Sementara, Aipda Ambarita saat itu bukan sebagai seorang penyidik yang dimaksudkan tersebut. Melainkan hanya seorang polisi yang sedang melaksanakan patroli bersama dengan timnya.

Pasal 5 ayat (1) KUHP berbunyi, penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, karena kewajibannya mempunyai wewenang, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.

"Apakah boleh polisi cek HP, boleh, tergantung sesuai enggak dengan SOP. Beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memeriksa HP boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tindak tegas," kata dia.

Aipda Ambarita telah dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Sekolah Ditilang Dalam Gang, Warga Enggak Terima Langsung Cekcok dengan Polantas
Anak Sekolah Ditilang Dalam Gang, Warga Enggak Terima Langsung Cekcok dengan Polantas

Peristiwa yang terjadi di dalam gang ini sontak membuat warga enggan terima. Para warga pun akhirnya terlihat cekcok dengan anggota polantas.

Baca Selengkapnya
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka
Selain HP, Akun Medsos dan Email Aiman Witjaksono Disita Polisi Sebelum Tetapkan Tersangka

Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.

Baca Selengkapnya
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Sampit, Upaya Wujudkan Zero Halinar
Razia Mendadak di Lapas Kelas IIB Sampit, Upaya Wujudkan Zero Halinar

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif dalam mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

Baca Selengkapnya
Gawat, Pak Bhabin Minta Aipda Ambarita Datang ke Rumahnya untuk Tangkap Maling, Endingnya Bikin Ngakak
Gawat, Pak Bhabin Minta Aipda Ambarita Datang ke Rumahnya untuk Tangkap Maling, Endingnya Bikin Ngakak

Sebuah video memperlihatkan pak Bhabin dan Aipda Ambarita yang berbicara tentang maling di rumah sendiri.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Dikeroyok saat Masuk Kampung Ambon Buru Bandar Narkoba
Kronologi Polisi Dikeroyok saat Masuk Kampung Ambon Buru Bandar Narkoba

Bukan tersangka yang didapat, para aparat kepolisian ini justru dikeroyok oleh warga Kampung Ambon.

Baca Selengkapnya
Kapolres  Binjai Naik Ke Atap Mobil dan Berlutut Mohon Warga Tak Hajar Pencuri Motor 'Saya Minta Tolong dengan Sangat'
Kapolres Binjai Naik Ke Atap Mobil dan Berlutut Mohon Warga Tak Hajar Pencuri Motor 'Saya Minta Tolong dengan Sangat'

Aksi seorang Kapolres Binjai belum lama ini viral menjadi sorotan. Naik ke atas atap mobil, ia memohon kepada warganya agar tidak melawan hukum.

Baca Selengkapnya
Aipda Ambarita Ngaku 'Bogel' Padahal Tinggi Badan 174 cm, Ternyata Juniornya ini Jangkung Abis
Aipda Ambarita Ngaku 'Bogel' Padahal Tinggi Badan 174 cm, Ternyata Juniornya ini Jangkung Abis

Momen Aipda Ambarita berkelakar dan sebut dirinya 'bogel' di hadapan juniornya.

Baca Selengkapnya
Viral Teror Pocong di Pinggir Jalan Dumai Riau Tengah Malam, Bikin Resah Warga
Viral Teror Pocong di Pinggir Jalan Dumai Riau Tengah Malam, Bikin Resah Warga

Terkait teror pocong, Satreskrim Polres Dumai telah melakukan pengecekan di lokasi kejadian

Baca Selengkapnya
Viral Pemobil Dimintai Rp150 Ribu oleh Polisi atau Ditilang: Cepat Jangan Lama-lama
Viral Pemobil Dimintai Rp150 Ribu oleh Polisi atau Ditilang: Cepat Jangan Lama-lama

Seorang pemobil dimintai uang sejumlah Rp150 ribu oleh polisi dan diancam akan ditahan SIM-nya jika tidak segera membayar.

Baca Selengkapnya
Banyak Anggota Polisi Pakai Motor Tidak Pakai Plat Nomor, Langsung Dirazia Provos
Banyak Anggota Polisi Pakai Motor Tidak Pakai Plat Nomor, Langsung Dirazia Provos

Sebuah video memperlihatkan anggota Provos yang sedang melakukan razia motor polisi di lingkungan markas.

Baca Selengkapnya
Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi
Kawanan Penjambret yang Viral Gunakan Jalur Transjakarta di Kelapa Gading Digulung Polisi

Kawanan penjambret bersenjata tajam yang sempat viral diringkus anggota Polsek Kelapa Gading.

Baca Selengkapnya
Pencopet HP Anggota Brimob saat Bubarkan Tawuran di Bassura Ditangkap
Pencopet HP Anggota Brimob saat Bubarkan Tawuran di Bassura Ditangkap

Kasus pencopetan ini ditangani langsung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya