Polisi Diminta Bebaskan Mahasiswa dan Pelajar yang Ditangkap Usai Demo di DPR
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid meminta polisi untuk membebaskan seluruh mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan di Polda Metro Jaya. Sejumlah mahasiswa dan pelajar saat ini masih dilakukan penahan terkait aksi demonstrasi di Gedung DPR/MPR RI.
"Kami mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," kata Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9).
Nantinya, pernyataan itu akan ia sampaikan bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
-
Siapa pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia? Lafran Pane dikenal sebagai pendiri Himpunan Mahasiswa Indonesia dan telah menyandang gelar Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Mengapa mahasiswa demo di tahun 1965? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
"Ini (Demonstrasi) semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik," ujarnya.
Diketahui, sejumlah mahasiswa dan pelajar dari berbagai daerah melakukan aksi di Gedung DPR/MPR RI pada 23-24 September 2019. Aksi dilakukan untuk menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan menolak Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat sore hari, aksi tersebut menjadi ricuh akibat massa memaksa untuk masuk ke dalam Gedung DPR/MPR RI. Namun, polisi coba untuk menghadang dengan menembakan water cannon dan gas air mata kepada massa aksi.
Saat itu, massa melakukan perlawanan dengan melemparkan batu ke arah petugas sambil lari dan berpencar ke beberapa titik sekitaran Gedung DPR/MPR RI hingga sampai ke jembatan Semanggi. Bentrokan pun berlangsung hingga malam hari.
Dalam aksi tersebut, beberapa pos polisi menjadi korban amuk massa dengan cara membakarnya seperti di pos polisi Pal Merah dan pos polisi di Jalan Gerbang Pemuda yang berada tak jauh dari Gedung DPR.
Sebanyak 94 mahasiswa telah diamankan polisi diduga melakukan perusakan tersebut. Kemudian, 56 mahasiswa telah dipulangkan karena tidak terbukti bersalah. Kini, 38 mahasiswa lainnya masih ditahan di Polda Metro Jaya.
Sementara, untuk jumlah pelajar SMP, SMA dan SMK yang ditangkap tidak dirincikan secara gamblang. Meski begitu, sebanyak 570 pelajar sudah dipulangkan dan beberapa pelajar lainnya masih ditahan, karena terbukti membawa senjata tajam saat demonstrasi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dibebaskan.
Baca SelengkapnyaKe-50 orang yang segera dibebaskan itu dipastikan tidak terlibat tindak pidana berat saat kericuhan di sekitar gedung DPR, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaDasco menegaskan tidak akan semua orang yang nantinya bakal dijamin keluar
Baca SelengkapnyaKehadiran mereka disambut sejumlah mahasiswa yang masih bertahan di sekitar gedung DPR/MPR.
Baca SelengkapnyaMantan aktivis 98 itu mengaku akan mengadvokasi para demonstran yang ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaRatusan mahasiswa ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaAda sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Fraksi PDIP Adian Napitupulu menemukan lebih dari 50 demonstran yang menolak RUU Pilkada ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya