Polisi diminta hukum orangtua bolehkan pelajar bawa sepeda motor
Merdeka.com - Banyak pelajar di Depok, Jawa Barat yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) nekat mengendarai sepeda motor ke sekolah. Tercatat jumlah pelajar di Depok mencapai 19 ribu tingkat SMA/SMK. Dan mayoritas menggunakan motor ke sekolah.
"Setidaknya 50 persen pelajar di Depok, bawa motor dan tidak punya SIM," kata Ketua Kelompok Kerja Kepala SMA seKota Depok Umar saat diskusi Pencegahan dan Penanggulangan Tawuran Pelajar di Kota Depok, di Polresta Depok, Selasa (13/10).
Dia meminta agar dilakukan penertiban bagi para pelajar itu. Karena resiko di jalan raya sangat besar dan berbahaya.
-
Siapa yang tidak menolong pemotor? Saat para rombongan pejabat melintas, tak ada reaksi yang berarti. Alih-alih memelankan laju kendaraan atau sekadar memberi perhatian ke sang pemotor, rombongan justru tetap melintas dengan kecepatan sama.
-
Kenapa muda-mudi terjaring razia? Petugas juga memergoki pemuda bersama 2 orang wanita dalam satu kamar.
-
Apa yang terjadi pada pemotor tersebut? Dalam video berdurasi kurang dari 1 menit itu, terungkap detik-detik saat seorang pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan tunggal. Pemotor terlihat terjatuh di tengah-tengah kondisi lalu lintas yang cukup padat merayap.
-
Siapa yang belok tanpa memberi lampu sein? Zulhas menyebut Cak Imin seakan-akan belok tanpa memberi lampu sein. 'Nanti PAN ke sini, PKB ke sini, Demokrat ke sini, haknya masing-masing. Cuma kemarin tuh kita kan satu rombongan sama PKB Cak Imin, ini belok, kalau rombongan mobil bareng-bareng ini beloknya nggak ngasih sein. Ya kalau lampunya mati mbok ngasih tangan, ini belok nggak ngasih-ngasih sein,'
-
Kenapa DPR perhatikan anak di bawah umur bawa motor? Hal ini karena besarnya resiko yang bisa muncul akibat kelalaian berkendara, yang bisa menyebabkan kematian.
-
Siapa yang menggadaikan motor? Kasus gadai sepeda motor yang melibatkan RF, adik dari penyanyi dangdut (Pedangdut) Via Vallen berakhir damai.
"Sejauh ini polisi belum tegas menindak siswa yang menggunakan kendaraan bermotor. Padahal, di Depok banyak pelajar belum punya SIM," ungkapnya.
Selain tindakan tegas, dia juga menyarankan agar diberi pengertian pada orangtua untuk tidak membekali motor pada anaknya. Bahkan kalau perlu orangtua yang memberikan kendaraan juga ditindak tegas.
"Jangan hanya diingatkan, orangtua juga harus ada sanksi," saran dia.
Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono mengatakan, petugas akan menindak pelajar yang tidak memiliki SIM. Dia meminta agar sekolah lebih proaktif mendata siswa yang tidak punya SIM dan membawa kendaraan bermotor.
"Ajak polisi untuk datang ke sekolah," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bocah itu melanggar sejumlah aturan lalu lintas hingga ditilang polisi.
Baca Selengkapnya3 pemotor remaja berkendara tanpa memiliki SIM. Buntutnya, mereka langsung disetop polisi dan diceramahi hingga diangkut motornya ke kantor polisi.
Baca SelengkapnyaPeran orang tua penting untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan.
Baca SelengkapnyaTaufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPetugas menyasar beberapa lokasi strategis di Kota Pekanbaru pada Sabtu hingga Minggu (25/2) dinihari.
Baca SelengkapnyaBocah tersebut hampir menerima amukan pengendara motor yang tak terima direkam.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya, pelajar tersebut mendapatkan bantuan dari seorang pengendara motor.
Baca SelengkapnyaAksi mereka diketahui polisi saat melintasi wilayah Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca SelengkapnyaPelaku pencabulan terhadap siswi SD di Kota Serang, menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Serang Kota. Pelaku merupakan pengemudi ojol berinisial SM (23).
Baca SelengkapnyaPolisi telah mengamankan sepeda motor dan barang bukti berupa 1 buah celurit dan penggaris besi.
Baca SelengkapnyaPenggunaan sepeda listrik sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya