Polisi diminta selesaikan kasus Novel secepat ungkap kebohongan Ratna Sarumpaet
Merdeka.com - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta proses hukum Ratna Sarumpaet didasari keadilan hukum bagi rakyat Indonesia. Jangan sampai hanya karena politik atau sekadar capres-cawapres, apalagi dengan agenda-agenda menghadirkan framming dan stigma negatif.
"Kalau urusannya kemudian ternyata hanya melakukan hal itu, untuk kemudian menghadirkan tuntutan hukum pada Pak Prabowo dan Pak Sandi, ini orang jadi memikirkan, 'jangan-jangan dia dipakai untuk menjebloskan Pak Prabowo dan pak Sandi' dan itu tidak boleh dilakukan semacam itu," katanya usai Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Pondok Pesantren Daarul Ukhuwah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Kamis (4/10).
Dia menegaskan, tidak boleh kepolisian begitu cepat menyampaikan kasus Ratna Sarumpaet, namun bersikap berbeda dengan kasus lain. Polisi, katanya dengan cepat mendapatkan data-data tentang perbankan dan data-data semua tentang kebohongan Ratna Sarumpaet, kendati saat itu masih muncul banyak pertanyaan.
-
Kenapa Ratna Sarumpaet ditangkap tahun 1998? Sebelumnya, ia bahkan sempat ditangkap pada 11 Maret 1998 di Ancol dan ditahan selama beberapa bulan karena tuduhan makar.
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa suami Ratna Sarumpaet? Menikah di tahun 1972, Ratna Sarumpaet dikaruniai empat orang anak.
-
Mengapa Ristya curiga dengan keterangan saksi? 'Satu kata aja sih, buat keterangan saksi 100 persen bohong,' kata Ristya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).
-
Siapa yang meminta polisi transparan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penganiayaan setelah ditemukannya mayat remaja laki-laki bernama Afif Maulana (AM) di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang yang diduga dianiaya kepolisian.
"Kalau polisi bisa melakukan itu semua dengan sangat cepat, mestinya beragam kasus yang lain juga. Tadi Pak Mardani Ali Sera, Bu Neno Warisman itu sudah berkali-kali melaporkan ke polisi. Bagaimana mereka dipersekusi, tetapi tidak ada apa-apa. Tidak ada tindak lanjutnya itu," jelasnya.
Kemudian juga banyak kasus yang dilaporkan termasuk kasus Novel Baswedan juga belum terselesaikan. Semua kasus harus diselesaikan dengan dasar Indonesia negara hukum yang berkeadilan tanpa pilih kasih.
"Harusnya, Indonesia menjadi negara hukum betul-betul tegak sebagai negara hukum berkeadilan. Janganlah terhadap kelompok tertentu cepat ditangkap, tapi kalau dengan kelompok yang lain malah tidak ada progresnya. Itu bukan contoh baik bagi penegakan hukum," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya