Polisi diminta serius dalami uang suami Sylviana di kasus makar
Merdeka.com - Pasangan nomor urut satu Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni di Pilgub DKI 2017 dikaitkan dengan aksi makar yang tengah diusut Polda Metro Jaya. Keterkaitan ini karena suami Sylviana, Gde Sardjana diperiksa polisi diduga memberikan sejumlah uang kepada Jamran, salah satu tersangka makar pada aksi demo 2 Desember.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Sebastian Salang meminta kasus ini diusut dengan serius. Menurut dia, kasus makar ini telah menimbulkan gejolak di publik, terlebih dikaitkan dengan isu agama.
"Aparat harus lebih serius mengusut kasus ini. Sebab mendanai kegiatan yang dapat menebar kebencian dan dapat menimbulkan konflik dan perpecahan sosial. Apalagi jika berita atau informasi yang disebarkan adalah hoax atau berita bohong," kata Salang kepada merdeka.com, Selasa (3/1).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Kenapa Syahrini terseret kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
-
Kenapa Fajar Novianasyah kasih uang ke anak buah SYL? Fajar Novianasyah mengatakan dirinya pernah diminta sejumlah uang dalam bentuk dollar kepada anak buah SYL dikarenakan kondisi Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan) yang pada saat itu dalam kondisi yang tidak Baik-Baik saja.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kapan Syahrini terlibat kasus pajak? Syahrini muncul di sidang kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pajak senilai Rp 900 juta pada tahun 2015-2016.
Salang mengatakan, kegiatan menyebarkan informasi bohong, menimbulkan efek yang sangat berbahaya, dan ujungnya bisa menimbulkan keretakan hidup berbangsa dan instabilitas politik.
"Karena itu aparat harus lebih serius menangani kasus ini, dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terkait. Hal ini penting agar menimbulkan efek jerah dan perbuatan yang sama tidak diulang oleh masyarakat yang lain," kata Salang.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yuwonodi mengatakan, Jamran mengaku mendapatkan duit dari suami Sylviana hingga puluhan juta rupiah untuk aksi makar. Argo juga menyebut, Jamran merupakan anggota timses dari Agus-Sylvi.
"Ini ada Rp 20 juta, kedua Rp 5 juta, dan ketiga Rp 10 juta. Ini keperluan untuk tim sukses pasangan satu ya, dia anggota timses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonodi di kantornya, Sabtu (31/12) lalu.
Sementara itu, Ketua Timses Agus-Sylvi, Nachrowi Ramli menegaskan, Jamran bukan timses kubunya. Dia mengatakan, Jamran hanya seorang relawan. Untuk itu, dia pun akan menyerahkan daftar anggota timsesnya yang diserahkan ke KPUD DKI untuk mengklarifikasi ucapan Polda Metro tersebut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga SYL langsung berdiri dan segera menghampiri eks Mentan itu.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK menyarankan untuk segera ditransfer ke virtual account
Baca SelengkapnyaKejagung berjanji menelusuri temuan uang tunai dan emas senilai hampir Rp1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Baca SelengkapnyaNayunda sempat dititipkan oleh SYL agar bekerja di Kementan dan digaji Rp4 juta perbulan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan dugaan gratifikasi dan tindak pemerasan di Kementan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menghadirkan sembilan saksi.
Baca SelengkapnyaNasDem mengaku tidak mengetahui asal usul uang dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Baca SelengkapnyaSYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Sahroni kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaDjamaluddin mengaku hal tersebut masih perlu dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan nantinya untuk peranan Panji.
Baca SelengkapnyaPolisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Baca SelengkapnyaSebelumnya kehadiran Sahroni untuk menjadi saksi SYL sempat batal dengan alasan keperluan lain
Baca Selengkapnya