Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Diminta Tak Berakrobat Tetapkan Orang Meninggal Jadi Tersangka

Polisi Diminta Tak Berakrobat Tetapkan Orang Meninggal Jadi Tersangka Rekonstruksi bentrok polisi dengan FPI di Tol Cikampek. Antara

Merdeka.com - Polisi menetapkan 6 laskar FPI yang terlibat bentrok di KM50 Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu menjadi tersangka. Padahal, keenamnya telah meninggal dunia akibat insiden tersebut.

Direktur Eksekutif Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses penetapan tersangka pada enam laskar FPI. Karena proses penyidikan dan penuntutan sebuah perkara hanya bisa dilakukan kepada orang yang masih hidup.

"Proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana hanya bisa dilakukan terhadap orang yang masih hidup," kata Fachrizal saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Terlebih, dia menyoroti terhadap proses penegakan hukum yang digunakan oleh kepolisian. Karena, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP jo Pasal 77 KUHP sudah seharusnya dihentikan, karena yang bersangkutan atau terdakwa telah meninggal dunia.

"Apalagi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 yang mewajibkan polisi melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebutnya.

Karena adanya dasar aturan tersebut, Fachrizal menyampaikan sudah seharusnya polisi menghentikan proses hukum kepada keenam laskar FPI dan jangan mencoba memaksakan aturan.

"Ya sudah (dihentikan), polisi janganlah bermain akrobat menabrak aturan-aturan," ujarnya.Bahkan, Fachrizal juga melihat kejanggalan lain pada penanganan kasus bentrokan di KM 50.

Terhadap berkas perkaranya yang dibuat terpisah oleh polisi antara berkas berkas perkara penyerangan terhadap polisi dan dugaan berkas perkaraa unlawful killing yang dilakukan anggota Polri.

"Sekarang kan kesannya polisi menyidik kasus itu terpisah (splitzing), padahal itu kasus tidak bisa di split. Kalau memang ada penyerangan dari laskar FPI dan kemudian polisi melakukan penembakan harusnya jadi satu berkas. Apalagi kewenangan splitzing itu hanya jaksa yang punya," ujarnya.

"Kalau benar polisi minta petunjuk jaksa (soal penetapan tersangka), ini momentum yang pas untuk menunjukkan Kejaksaan masih punya dominus litis, mengkoreksi tindakan polisi yang tidak sesuai hukum acara," tambahnya.

6 Laskar FPI Jadi Tersangka

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam insiden baku tembak dengan polisi di Jalan tol KM 50 Jakarta- Cikampek sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (4/3).

Andi menjelaslan penetapan tersangka, berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dari hasil penyelidikan insiden baku tembak yang terjadi pada akhir Desember tahun lalu.

"Sudah, penyidikkan menetapkan tersangka berdasarkan fakta-fakta materil. Masa ada kejadian pengeroyokan tidak ada tersangkanya, korbanya ada," katanya.

Atas hal itu, Andi mengatakan keenam anggota laskar FPI itu ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan tindak kekerasan sebagaimana Pasal 170 KUHP jo. Pasal 1 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 214 KUHP.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan pihaknya memiliki tugas untuk menyelesaikan berkas perkara yang nanti akan diserahkan dan dikaji oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu karena, penetapan tersangka enam laskar FPI tersebut telah meninggal.

"Perkara tidak mungkin berhenti di polisi dan harus ke Jaksa. Karena kalau penanganan kasus harus dikirim ke jaksa (Nanti jaksa yang mengkaji)," katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa Enam Laskar FPI yang mengawal Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30 WIB.

Menurut hasil keterangan dari kepolisian, ditembaknya enam laskar FPI tersebut karena mereka menyerang petugas dengan senjata api dan senjata tajam.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi Jawab Desakan Keluarga Imam Masykur Agar Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Ddua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling
Respons Mahfud soal Kasus Penggembala Ternak Jadi Tersangka Usai Bunuh Maling

Jika penggembala membela diri, Mahfud mengungkapkan, seharusnya tidak menjadi tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda
VIDEO: Propam Irwasum Turun Tangan Kasus Vina, Kabareskrim Buka Peluang Periksa Penyidik Polda

Komjen Wahyu Widada tidak menampik hal itu dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap penyidik yang menangani perkara

Baca Selengkapnya
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral
Mahfud Sindir Pejabat Negara Ogah Mundur Meski Jadi Tersangka: Tak Punya Etika dan Moral

Mahfud juga menyebut, pejabat yang ogah mundur setelah berstatus tersangka tak tahu malu.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon
Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon

Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?
Alat Bukti Lengkap, Kenapa Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bunuh Diri Dokter Aulia?

Ternyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.

Baca Selengkapnya