Polisi Diminta Uji Kasus Ustaz Yahya Waloni secara Akademik dan Ilmiah
Merdeka.com - Polisi menangkap Ustaz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Ia ditangkap pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata Cluster Dragon Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat, Chandra Purna Irawan meminta aparat kepolisian memperlakukan kasus dugaan penodaan agama oleh Yahya Waloni layaknya kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Chandra meminta agar dilakukan pengujian secara ilmiah, atas pernyataan Yahya Waloni yang diduga oleh penyidik Bareskrim Polri telah menistakan agama.
Yahya Waloni juga diminta untuk tidak ditahan terlebih dahulu sebelum ada putusan dari pengadilan. Terlepas dari alasan sakit yang kini tengah dialaminya.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
"Bahwa terkait benar atau tidaknya pernyataan beliau semestinya diberikan kesempatan untuk diuji dalam mimbar akademik dan ilmiah. Kalaupun harus diuji di pengadilan, saya kira aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan sampai terdapat putusan atau vonis dari majelis hakim, seperti pada kasus Ahok atau syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)" kata Chandra dalam keterangan tulis, Minggu (29/8).
Chandara mengkhawatirkan jika pernyataan Yahya Waloni tetap diuji dalam persidangan akan menimbulkan perdebatan atau diskusi secara terbuka, tentang ketuhanan/teologi atau ajaran agama atau isi kitab. Mengingat persidangan terbuka untuk umum, terlebih lagi apabila terdakwa dan kuasa hukumnya mampu mempertahankan dengan berbagai argumentasi dan dalil-dalil.
Kendati begitu, Chandra menegaskan bahwa tindakan penistaan agama dilarang dilakukan oleh siapa pun.
"Bahwa saya setuju siapa pun di muka bumi ini dilarang untuk menistakan, menghina ajaran agama dan kepercayaan terhadap Ketuhanan. Sedangkan dalam perkara Ustaz Yahya Waloni apabila melihat background keagamaan, pendidikan dan profesi Ustaz Yahya Waloni sebelum memeluk Islam, bisa saja muncul persepsi publik beliau memiliki otoritas untuk menyampaikan hal yang berkaitan apa yang dipahami," pungkasnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menegaskan proses hukum terhadap tersangka penodaan agama, Muhammad Yahya Waloni tetap berjalan, meskipun yang bersangkutan saat ini sedang dirawat karena sakit.
"Penanganan perkara tetap berjalan, yang bersangkutan telah dikeluarkan surat perintah penahanannya," kata Rusdi, Jumat (27/8).
Rusdi menerangkan, karena sakit yang dialami Yahya Waloni, maka penahanan dibantarkan. Proses hukum terhadap tersangka akan dilaksanakan setelah penyembuhan.
"Ya kan sedang sakit, tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan. Kita obati dulu sampai sembuh, nanti setelah sehat proses akan dilanjutkan oleh penyidik," ujar Rusdi.
Reporter: Yopi Makdori
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi segera menetapkan tersangka terkait Pondok Pesantren Al Zaytun. Mungkin Panji Gumilang yang dijerat?
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaPolisi belum bisa berbicara lebih jauh perihal penangkapan MS, karena masih dalam pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolri telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi terkait kasus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaHingga sore hari, penggeledahan masih sedang berlangsung. Karena, kegiatan ini mulai dilaksanakan sejak pukul 14.00 Wib.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPanji dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengubah keadaan tempat kejadian perkara.
Baca Selengkapnya