Polisi dinilai blunder jika perkarakan foto bocah diunggah Ongen
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia terus menindaklanjuti kasus yang menjerat pemilik akun twitter @ypaonganan, Yulius Paonganan. Dia dijerat lantaran diduga telah menyebar konten pornografi di foto Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Namun, baru-baru ini dikabarkan polisi kembali memasukan delik baru di kasus tersebut yaitu, foto alat kelamin anak kecil yang diposting Yulius dalam akun media sosialnya tersebut. Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali mengatakan lagi-lagi polisi melakukan blunder jika memperkarakan postingan Ongen soal foto alat kelamin anak kecil.
"Foto alat kelamin anak kecil tidak masuk dalam kategori porno, karena itu tidak termasuk memancing birahi," kata Ali saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (7/1).
-
Mengapa foto tersebut kontroversial? Namun, foto tersebut menjadi sebuah kontroversial.Hal ini disebabkan terdapat sebuah teori pada sebuah makalah penelitian yang menyebutkan bahwa pada 1923 terdapat sebuah Scabland yang menjadi catatan erosif dari sungai-sungai besar dengan gradien tinggi, dan berasal dari gletser.
-
Foto apa yang dimaksud? Foto itu ternyata sangat disukai Einstein. Maka dia segera memesan banyak salinan agar dia bisa menandatanganinya dan mengirimkannya ke teman-temannya sebagai lelucon.
-
Siapa yang menerapkan larangan foto? Masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten masih mempertahankan tradisi leluhur hingga saat ini.
-
Mengapa penting menjaga privasi saat berbagi foto di media sosial? Dengan semakin seringnya insiden pelanggaran data serta ancaman siber, penting untuk menjaga privasi saat membagikan foto.
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Kenapa foto itu diklaim sebagai berita bohong? Dapat disimpulkan bahwa foto 6 muslimah Indonesia yang berpose bintang daud untuk menyuarakan dukungan pada Israel adalah berita bohong. Faktanya, foto yang tersebar merupakan gambar rekayasa kecerdasan buatan.
Bukan hanya itu, Ali menilai foto itu tidak bisa dimasukkan dalam konten pornografi karena foto itu diambil dari salah satu blog kesehatan. Menurutnya, foto bisa dikatakan porno jika mengundang nafsu birahi.
"Saya kira, itu tidak bisa dijadikan delik baru untuk menjerat dengan pasal UU Pronografi, ini aneh," ujarnya.
Ali yang merupakan Wakil Ketua MUI ini menganggap polisi tidak tuntas dalam mengusut kasus Paonganan. Bahkan, semua alat bukti untuk menjerat Paonganan terlalu dipaksakan.
"Ini lagi dicari-cari kesalahan, sehingga penyelidikannya pun lompat-lompat dan tidak tuntas," tegasnya.
Disinggung soal Paonganan belum juga menerima salinan BAP dari polisi, Ali menegaskan hal itu sangat keliru. "Salinan BAP ini harus diberikan, sebagai bahan pembelaan tersangka. Jika hanya dibaca pasti lupa, ini jelas keliru jika sampai saat ini belum juga diberikan," tandas Ali.
Dia menyatakan jika kondisi kepolisian terus seperti ini maka penegakan hukum di Indonesia sudah mundur 3 langkah ke belakang. Semua orang, kata Ali, bicara supermasi hukum, tapi kondisinya jauh api dari panggang.
"Penegak hukum jangan sampai melanggar hukum, bicara ditegakan, tapi malah dilanggar sendiri. Ini bisa berkaibat buruk di mata masyarakat," tandasnya.
Semantara itu, dihubungi terpisah, aktivis Demokrasi Anca Adhitiya merasa Polisi dalam tekanan yang sangat besar. Sehingga, terus berupaya mencari kesalahan Paonganan agar bisa dipidanakan.
"Jika polisi seperti itu, maka rakyat akan berlindung kemana?. Masa foto alat kelamin anak-anak dijadikan delik baru, ini kan aneh kerjanya. Ongen tidak layak diperlakukan seperti ini. Dia adalah tokoh Demokrasi di rezim paranoid saat ini," pungkas Anca. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua konten video yang dibuat seorang ibu berinisial R kini telah beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaDinkes mengatakan proses pengambilan foto harus dilakukan dengan izin dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menetapkan R sebagai tersangka atas kasus tindakan pelecehan seksual dan pembuatan konten pornografi.
Baca SelengkapnyaSementara untuk perihal pidananya, Diaz mengatakan kalau pihaknya akan konsultasi ke ahli pidana.
Baca SelengkapnyaAda kesalahan redaksi dalam penanyangan foto di dalam artikel berjudul: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran.
Baca SelengkapnyaTernyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku membuat konten pornografi anak sejak September 2022 sampai Juni 2023.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi hanya akan mengusut sesuai dengan laporan ke pihaknya.
Baca SelengkapnyaKonten yang dimaksud menjadi buntut pelaporan ini, saat sebuah video merekam Oklin yang memakan es krim dengan cara tak wajar.
Baca SelengkapnyaMiris, seorang bocah SD di Situbondo mengaku ikut-ikutan tren viral media sosial dengan menyakiti diri sendiri.
Baca SelengkapnyaDikatakan bahwa foto dan video dikirimkan pihak klinik pada Kamis (16/11) atau setelah bayi sudah meningga dunia
Baca Selengkapnya