Polisi Dituding Rasis saat Tangkap Mahasiswi Papua di Tebet
Merdeka.com - Pengacara Mahasiswa Papua, Tigor Hutapea mengatakan, ada ucapan rasial yang dikatakan oleh polisi saat menangkap kliennya yakni Ariana Elopere alias Wenebita Gwijangge. Penangkapan terhadap Ariana itu dilakukan pada 31 Agustus 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
"Bahwa saat proses penangkapan itu ada ujaran diskriminasi atau rasial," kata Salah seorang kuasa hukum dari enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Oleh karena itu, dia pun berencana akan menghadirkan Ariana dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Nanti akan kami hadirkan saksi untuk menjelaskan hal itu," ujarnya.
Kronologi
Tigor menjelaskan, pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Ariana bersama dua temannya yakni Norince Kogota dan Naliana Gwijanghe baru saja keluar dari mini market yang berjarak sekitar 15 meter dari asrama Mahasiswa Nduga di Tebet, Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, lima orang polisi berpakaian preman pun mendatangi asrama tersebut dan mengaku ingin berdiskusi soal budaya Papua.
Ketika pintu dibukakan, polisi pun langsung menangkap Ariana, Norince, dan Naliana. Saat mereka disuruh masuk ke dalam mobil, Ariana sempat meminta waktu untuk mengganti pakaian terlebih dahulu. Karena, Ariana tengah memakai kaos tanpa lengan kala itu. Saat itulah, lanjut Tigor, polisi tersebut mengucapkan berbau rasis.
Tigor mengungkapkan, perkataan tersebut telah menyakiti hati mahasiswi Papua tersebut. Selain melakukan diskriminasi dengan ungkapan rasial, polisi yang hadir saat itu tak dilengkapi oleh surat perintah penangkapan.
Tanpa Surat Geledah
Bukan hanya itu, polisi juga diduga merampas telepon seluler ketiganya serta mengakses informasi dan data pribadi mereka tanpa ada surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.
Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan makar. Mereka diketahui ikut dalam aksi mengutuk tindakan rasial terhadap orang Papua, sambil mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Norince dan Naliana pun dibebaskan, sementara Ariana ditahan oleh polisi bersama dengan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait yang ditangkap polisi pada waktu dan tempat yang berbeda dengan tuduhan dugaan makar.
Sidang Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Enam tersangka itu diketahui atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Dalam agenda sidang kali ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mana juga hadir dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo agar untuk mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.
"Berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Muhammad Fuad selaku kuasa hukum enam tersangka saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).
Sementara itu, Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo pun menunda sidang tersebut usai pihak pemohon membacakan beberapa permohonan dalam sidang tersebut.
"Besok jawaban, Rabu pembuktian dari pemohon, Kamis dari termohon, Jum'at kesimpulan. Baru putusan Selasa, 10 Desember 2019," ujar Agus yang langsung mengetuk palu sidangnya usai membacakan agenda selanjutnya.
6 Orang Tersangka
Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Pengibaran bendera itu dilakukan pada Rabu (28/8) lalu.
Jumlah enam orang yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Ariana Elopere.
Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaPerjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPenangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.
Baca SelengkapnyaArya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri
Baca SelengkapnyaSaat ini proses sidang etik terhadap para polisi terlibat masih berlangsung di Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaAksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.
Baca SelengkapnyaArya tak asing karena pernah dikenal sebagai model atau cover boy Majalah Aneka Yess tahun 1997
Baca SelengkapnyaViral foto AG dengan wajah memar dan hidungnya mimisan diduga dianiaya Anggota DPRD Takalar
Baca Selengkapnya