Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Dituding Rasis saat Tangkap Mahasiswi Papua di Tebet

Polisi Dituding Rasis saat Tangkap Mahasiswi Papua di Tebet Aksi pemuda Papua tuntut referendum. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pengacara Mahasiswa Papua, Tigor Hutapea mengatakan, ada ucapan rasial yang dikatakan oleh polisi saat menangkap kliennya yakni Ariana Elopere alias Wenebita Gwijangge. Penangkapan terhadap Ariana itu dilakukan pada 31 Agustus 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"Bahwa saat proses penangkapan itu ada ujaran diskriminasi atau rasial," kata Salah seorang kuasa hukum dari enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora, Tigor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Oleh karena itu, dia pun berencana akan menghadirkan Ariana dalam sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/12) dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon.

"Nanti akan kami hadirkan saksi untuk menjelaskan hal itu," ujarnya.

Kronologi

Tigor menjelaskan, pada 31 Agustus 2019 sekitar pukul 18.00 WIB, Ariana bersama dua temannya yakni Norince Kogota dan Naliana Gwijanghe baru saja keluar dari mini market yang berjarak sekitar 15 meter dari asrama Mahasiswa Nduga di Tebet, Jakarta Selatan.

Tak lama berselang, lima orang polisi berpakaian preman pun mendatangi asrama tersebut dan mengaku ingin berdiskusi soal budaya Papua.

Ketika pintu dibukakan, polisi pun langsung menangkap Ariana, Norince, dan Naliana. Saat mereka disuruh masuk ke dalam mobil, Ariana sempat meminta waktu untuk mengganti pakaian terlebih dahulu. Karena, Ariana tengah memakai kaos tanpa lengan kala itu. Saat itulah, lanjut Tigor, polisi tersebut mengucapkan berbau rasis.

Tigor mengungkapkan, perkataan tersebut telah menyakiti hati mahasiswi Papua tersebut. Selain melakukan diskriminasi dengan ungkapan rasial, polisi yang hadir saat itu tak dilengkapi oleh surat perintah penangkapan.

Tanpa Surat Geledah

Bukan hanya itu, polisi juga diduga merampas telepon seluler ketiganya serta mengakses informasi dan data pribadi mereka tanpa ada surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Setelah itu, ketiganya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan makar. Mereka diketahui ikut dalam aksi mengutuk tindakan rasial terhadap orang Papua, sambil mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus lalu.

Usai menjalani pemeriksaan, Norince dan Naliana pun dibebaskan, sementara Ariana ditahan oleh polisi bersama dengan Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait yang ditangkap polisi pada waktu dan tempat yang berbeda dengan tuduhan dugaan makar.

Sidang Praperadilan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan enam tersangka pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (2/12). Enam tersangka itu diketahui atas nama Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.

Dalam agenda sidang kali ini yakni pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang mana juga hadir dari pihak termohon yakni Polda Metro Jaya.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon meminta kepada Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo agar untuk mengabulkan permohonan Praperadilan para pemohon untuk seluruhnya.

"Berdasarkan uraian Pemohon seperti tersebut di atas, maka dengan ini kami meminta kepada Hakim Yang Mulia pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memutuskan. Mengabulkan permohonan Praperadilan Para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Muhammad Fuad selaku kuasa hukum enam tersangka saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/12).

Sementara itu, Ketua Hakim Tunggal Agus Widodo pun menunda sidang tersebut usai pihak pemohon membacakan beberapa permohonan dalam sidang tersebut.

"Besok jawaban, Rabu pembuktian dari pemohon, Kamis dari termohon, Jum'at kesimpulan. Baru putusan Selasa, 10 Desember 2019," ujar Agus yang langsung mengetuk palu sidangnya usai membacakan agenda selanjutnya.

6 Orang Tersangka

Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara, Jakarta. Pengibaran bendera itu dilakukan pada Rabu (28/8) lalu.

Jumlah enam orang yang kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ialah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Ariana Elopere.

Seluruh tersangka dikenai Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali
Bareskrim Limpahkan Laporan Kecaman Rasis Anggota DPD Arya Wedakarna ke Polda Bali

Objek kasus keduanya sama perihal ucapan Arya saat Rapat Angkasa Pura, Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI
Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD RI

Perjalanan Kasus AWK, Mulai Viral Pernyataan SARA hingga Dipecat dari DPD

Baca Selengkapnya
Sosok Warija Arismunandar, Koordinator Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Eks Napi Kasus Narkoba
Sosok Warija Arismunandar, Koordinator Mahasiswa Usir Paksa Pengungsi Rohingya di Aceh Ternyata Eks Napi Kasus Narkoba

Warija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.

Baca Selengkapnya
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung
Bawa 9 Kg Ganja, WNA Papua Nugini Ditangkap Polisi Saat Makan di Warung

Penangkapan WNA yang membawa ganja ini berawal dari laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya
MUI Gelar Rapat Bahas Arya Wedakarna, Ini Hasilnya

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali Bali menggelar rapat yang dihadiri seluruh komponen ormas Islam di Denpasar, Rabu (3/1) sore.

Baca Selengkapnya
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf
Anggota DPD Ngamuk Karena Petugas di Bandara Bukan Gadis Cantik Berbudaya Bali, Akhirnya Minta Maaf

Arya menyebut video yang viral terkait ucapannya saat rapat adalah potongan.

Baca Selengkapnya
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah
Buntut Minta Ongkos Tangkap Pelaku ke Korban Pemerkosaan, Kanit PPA Polres Tebo Dinyatakan Bersalah

Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Anggota Peras Penonton DWP: Tak Mungkin Menutupi
Kapolda Metro Janji Tindak Tegas Anggota Peras Penonton DWP: Tak Mungkin Menutupi

Saat ini proses sidang etik terhadap para polisi terlibat masih berlangsung di Mabes Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Aksi Arogan Polisi Ngamuk Ancam Tembak Karyawan Toko di Tebing Tinggi
VIDEO: Aksi Arogan Polisi Ngamuk Ancam Tembak Karyawan Toko di Tebing Tinggi

Aksi arogan anggota polisi mengancam karyawan viral di media sosial. Polisi tersebut mengatakan akan menembak karyawan tersebut saat bertanya.

Baca Selengkapnya
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala
Sosok Arya Wedakarna, Anggota DPD Ngamuk Gara-Gara Frontliner Bandara Ngurah Rai Pakai Penutup Kepala

Arya tak asing karena pernah dikenal sebagai model atau cover boy Majalah Aneka Yess tahun 1997

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Diduga Anggota DPRD Takalar, Begini Kronologinya
Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Diduga Anggota DPRD Takalar, Begini Kronologinya

Viral foto AG dengan wajah memar dan hidungnya mimisan diduga dianiaya Anggota DPRD Takalar

Baca Selengkapnya