Polisi Gagalkan Impor Pakai Bekas dan HP, Estimasi Keuntungan Rp31 Miliar
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 533 impor pakaian bekas ilegal atau 'Thrifting' yang hendak dijual di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dari hasil penjualan barang Thrifting itu, pelaku ditaksir mendapatkan keuntungan hingga Rp 31 Miliar.
Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus (Ditreskrinsus) Kombes Auliansyah Lubis mengatakan untuk mendistribusikan setiap ballpres alias karung alias ball, pelaku memiliki dua modus operandi. Yakni pada saat hendak impor barang dan kedua pada saat didagangkan.
"Pertama, pelaku mengimpor langsung dari luar, melalui e-commerce Alibaba. Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual," ujar Auliansyah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/3).
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara impor baju bekas? Dalam pemusnahan tersebut Bea Cukai dan Bareskrim Polri menyita 7.363 ballpress pakaian bekasi impor ilegal senilai lebih dari Rp80 miliar di wilayah Jabodetabek.
"Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapihkan, kemudian dia jual," sambungnya.
Sedangkan untuk pelaku mendapat barang impor secara ilegal yang berasal dari Korea, China, Jepang dan Amerika tersebut melalui pelabuhan-pelabuhan tikus.
"Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak menutup kemungkinan mungkin bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," beber Auliansyah.
Pada modus operandi kedua, dikatakan Dirreskrimsus itu yakni pengungkapan dari pedagangnya, dimana sejumlah barang Thrifting hendak dijual dengan besar-besaran.
"Kami bukan melakukan penindakan di toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya. Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal itu yang kita lakukan penindakan," pungkasnya.
Kepada penyidik, pelaku telah melakukan transaksi Thrifting sejak tahun 2018 lalu dengan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah untuk 533 ball.
"Nilai barang yang telah diperdagangkan oleh para pelaku ini lebih kurang Rp 31 miliar 760 juta," bebernya.
Di saat yang bersamaan juga, pihaknya juga ungkap kasus impor barang elektronik secara ilegal. Sebanyak 577 handphone dan 27 tablet yang didapatkan dari China.
Kombes Auliansyah berujar, barang yang didistribusikan dari negeri China itu dibuat sedemikian rupa agar menyamai seperti buatan pabrik aslinya dengan menyasar pembeli kelas bawah.
"Yang karena memang pasarnya kalangan bawah mereka membuat handphone ini seperti bisa lihat mereka menamakan ini adalah S23 jadi seolah-olah mirip dengan samsung S23 jadi belakangnya sama depannya sama, tipisnya sama mungkin, besar dan kecilnya saja yang berbeda. Jadi memang kalangannya menengah ke bawah," pungkas dia.
Pihak pun juga telah menetapkan dua tersangka atas kasus penyelundupan barang impor ilegal yakni, inisial OW (24) untuk kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tersangka JM (34) untuk penyelundupan handphone.
“Terkait dengan pengungkapan kami di depan ini, kami menerapkan ada beberapa undang-undang, yang pertama yaitu terkait dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan informasi elektronik, kemudian juga kami menerapkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan,” katanya.
“Selain itu kami juga melakukan menetapkan undang-undang terkait dengan undang-undang Perlindungan Konsumen,” tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Baca SelengkapnyaUntuk memusnahkan barang illegal hasil sitaan membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaSigit menyebut, jika pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 perkara atas kasus dugaan impor ilegal.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, untuk pakaian bekas yang disita dari Pasar Senen sebanyak dua truk terdiri dari 113 bal.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaTerungkapnya kasus ini merupakan hasil kerja sama atau joint investigation yang dilakukan bersama dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaZulkifli menyampaikan, ini merupakan temuan pertama dari satgas impor ilegal setelah diluncurkan pada pekan lalu.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, dia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
Baca Selengkapnya