Polisi gagalkan penyelundupan 16.000 Baby Lobster di Indragiri Hilir
Merdeka.com - Satuan Polairud Polres Indragiri Hilir mengamankan delapan buah kotak yang diperkirakan berisi sekitar 16.000 baby lobster dibawa dengan sebuah speedboat bermesin 40 PK. Sebanyak 6 orang pelaku ditangkap karena kedapatan membawa lobster itu di Perairan Sungai Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (5/3) sekitar pukul 06.00 Wib.
"Ada 6 orang yang kita tetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan baby lobster dengan dua buah kapal ini, 2 nakhoda dan 4 anak buah kapal," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra kepada merdeka.com.
Polisi mengamankan speedboat mesin 200 PK yang mengangkut 4 orang ABK. Polisi juga mengamankan speedboat mesin 40 PK yang digunakan untuk membawa baby lobster tersebut dari luar wilayah Provinsi Riau.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menemukan lobster biru? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, 'Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.'
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
Nakhoda berinisial Ar (47), membawa speedboat bermuatan lobster merupakan warga Tembilahan Hulu. Sedangkan nakhoda berinisial ML (25) membawa 4 orang ABK, tercatat sebagai warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Keempat ABK tersebut berinisial Jep (47) dan Syah (39) keduanya warga Geranting Kelurahan Pulau Terong Kecamatan Belakang Padang Batam. Serta IA (43) warga Dabok Singkep, dan Mas (41), warga Kecamatan Mandah Kabupaten Indragiri Hilir.
Menurut Christian, pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Warga merasa resah adanya aktivitas orang membawa baby lobster, yang melewati perairan Sungai Indragiri Hilir.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh personel Satuan Polairud Polres Indragiri, yang melakukan patroli dengan Kapal Pol IV - 2602, dipimpin oleh Kanit Gakkum Sat Polairud Ipda Buha R Munthe sekitar pukul 06.00 WIB.
"Saat patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 unit Speedboat bermesin 40 PK tanpa nama, dengan nakhoda Ar. Speed itu bermuatan benih udang jenis Lobster sebanyak 8 Kotak di perairan Sungai Indragiri," ucapnya.
Kepada petugas, Ar mengaku, lobster itu akan diantarkan ke Perairan Kelurahan Sapat Kecamatan Kuala Indragiri. Di sana, ada orang yang menunggu dengan sebuah Speedboat untuk menampung baby lobster.
Polisi langsung mengejar ke lokasi yang ditunjukkan. Setelah sampai di tempat itu, ternyata benar ada 1 unit speedboat warna biru dengan mesin 200 PK X 2, sudah menunggu. Speedboat dan 4 orang ABK serta 1 nakhoda langsung diamankan ke Mako Sandar Sat Polairud.
"Saat ini, 6 tersangka ditahan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-undang nomor 45 tahun 2009, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ucap Christian.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaSelundupkan Benih Lobster, 3 Orang Ditangkap Polisi di Bogor
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca Selengkapnya