Polisi Gagalkan Penyelundupan 22 PMI ke Malaysia, 2 Pelaku Ditangkap
Merdeka.com - Anggota Direktorat Polisi Air dan Udara (Dir Polairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua terduga pelaku pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Kedua terduga pelaku berinisial I dan R.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan, penyelundupan PMI digagalkan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004, pada Minggu (16/1) siang.
"Terdapat 11 orang perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong, di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri," kata Nanang dalam keterangannya, Kamis (20/1).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan Pekerja Migran Indonesia? Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani kembali lepas Pekerja Migran Indonesia yang akan terbang berangkat ke Korea, Jerman, dan Taiwan, di eL Hotel Royale Gading Kirana, Jakarta Utara, Senin (4/3).
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Selanjutnya petugas menggeledah sebuah rumah milik terduga pelaku I, di Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Rumah itu diduga dijadikan sebagai tempat penampungan PMI.
"Di rumah tersebut, tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun, dari rumah tersebut tim menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK, yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke negara Malaysia," ujar dia.
Kemudian, 11 PMI dan barang bukti speedboat itu dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. Sehari kemudian atau pada 17 Januari 2002, polisi kembali mendapatkan informasi, jika PMI yang berasal dari rumah penampungan milik R telah berangkat dari Pulau Pasai, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun menuju Batam dengan menumpang Speedboat Pancung.
"Kemudian tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," ujar dia.
Lalu, sore harinya petugas menangkap pelaku R di Dusun Sulit, Desa Rawajaya, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat itu, sebanyak tujuh orang PMI juga turut diamankan di Kampung Judah, Desa Keban, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
"Diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I," ucap dia.
Barang Bukti Disita Polisi
Total PMI yang telah digagalkan untuk berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi sebanyak 22 orang. Mereka terdiri dari 11 orang perempuan dan 11 orang lainnya laki-laki.
″Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Dit Polairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal," kata dia.
Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit handphone merek Samsung warna putih, satu unit handphone merek Nokia dan satu unit speedboat tanpa nama berwarna biru bermesin tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.
Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Pasal 81 dan Pasal 83) dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polres Rokan Hilir amankan 51 Pekerja Imigran Indonesia dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPolisi meminta masyarakat supaya tidak mudah terbujuk rayu bekerja keluar negeri secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menyelundupkan 12 paspor itu atas perintah seorang WN Malaysia lainnya dengan upah Rp3 juta.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca Selengkapnya