Polisi Gagalkan Penyelundupan 230.400 Batang Rokok Ilegal dari Batam
Merdeka.com - Tim Direktorat Polisi Air Polda Riau menggagalkan penyelundupan 230.400 batang rokok ilegal merek H Mild. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua temannya diamankan sebagai tersangka.
Direktur Polair Polda Riau, Kombes Pol Eko Irianto, mengatakan penangkapan dilakukan di Perairan Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada Senin (24/1) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Penangkapan berawal ketika kapal IV-1009 melaksanakan patroli di Perairan Sei Guntung. Lalu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal dari Batam. Rokok itu akan dibawa ke Kota Tembilahan," ujar Eko, Rabu (27/1).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Kemudian petugas meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung Bripka Gino Hinco untuk melakukan pengintaian.
"Pengintai dilakukan selama 5 jam. Lalu tim melihat speedboat yang mencurigakan, dan melakukan pengejaran. Petugas memeriksa pada koordinat N 0°20'26.1492'' E 103°36'27.8388'' terhadap muatan speedboat," ujar Eko.
Ternyata, di dalam speedboat itu berisi kotak-kotak yang diduga rokok ilegal dari Batam. Ada 18 kotak atau 1.440 selop dengan jumlah rokok 230.400 batang. Rokok itu tidak disertai surat-surat resmi.
Eko menjelaskan, tiga orang diamankan yakni Jun Kenedy (36) yang bertindak selaku nakhoda kapal, Elvi Munandar (38) yang merupakan ASN Syahbandar Inhil selaku orang yang mengambil keuntungan dari penjualan rokok ilegal dan Arfan (40).
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke markas kita untuk penyidikan lebih lanjut. Para tersangka sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, 26 Januari 2021," tegas Eko.
Akibat perbuatannya, Jun Kenedy dijerat dengan pasal 323 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 th 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 atat 1 KUHP. Sementara Elvi dan Arfan dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang penadah.
Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu kali membawa rokok ilegal ke Inhil. Dia mengaku rokok itu milik IS, warga Sei Guntung.
"Pelaku inisial IS masih dalam pengejaran," kata Eko.
Penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan, terkait keaslian merek rokok dan lainnya. Petugas juga masih mendalami merek rokok itu, apakah dibuat di Batam atau daerah lain.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut dijual melalui marketplace.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca Selengkapnya“Kami amankan 34 tersangka dan menyita sabu seberat 1,6 Kg, ganja kering 5,7 Kg, 60 bilah senjata tajam, sepucuk senapan angin, 38 gram tembakau gorila,"
Baca Selengkapnya