Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi di Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 89 Kg Sabu dan 24 Ribu Ekstasi di Riau Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 89 Kilogram Sabu. ©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Polda Riau menggagalkan penyelundupan 89,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 24.000 pil ekstasi serta 967 butir pil happy five. Ada 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka, yakni AG, SP, AM, RY, ML, RA, HS, dan AB.

"Penangkapan para kurir sabu ini dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda. Ada di Bengkalis ada juga di Pekanbaru," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (17/10).

Dari jumlah itu, penangkapan paling banyak dilakukan yakni sebanyak 62 kilogram sabu. 4 tersangka diamankan dan diancam hukuman seumur hidup atau mati.

"Barang bukti 62 kg itu milik tersangka berinisial AG, AD, SP dan AM," ujarnya.

Penangkapan sabu terbaru dilakukan terhadap tersangka AG pada Sabtu (12/10) lalu. Tim dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Suhirman, melakukan penyelidikan sejak tanggal 25 Agustus 2019 terhadap identitas dan tempat tinggal AG.

polda riau gagalkan penyelundupan 89 kilogram sabu©2019 Merdeka.com/Abdullah Sani

Sebelum subuh sekitar pukul 04.15 WIB, Tim Tiger Polda Riau berhasil mengamankan AG yang baru saja mengambil sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu buah tas yang berisikan 23 bungkus yang diduga sabu dan dilakukan penyitaan.

Sedangkan, tersangka SP dan AM ditangkap saat menginap di Villa Baliview Blok D5 Jalan Putri Indah Kelurahan Simpan Tiga Kota Pekanbaru pada Kamis (10/10) sekitar pukul 15.00 WIB.

Awalnya petugas hanya menemukan barang bukti sabu paket kecil berat kotor 1,6 gram. Namun, setelah handphone pelaku diperiksa, ada percakapan rencana penjemputan dan pengiriman sabu dengan jumlah 40 kilogram.

Orang yang melakukan penjemputan adalah DS (buron) dan RO. Lalu tim meminta pelaku melanjutkan pengiriman narkotika itu untuk memancing bandar besarnya.

Akhirnya barang tersebut tetap dikirim oleh TA (buron) dari Sungai Pakning Kabupaten Bengkalis melalui Tualang Kabupaten Siak. Barang itu diserahkan kepada DE (buron) yang membawa menuju Pekanbaru dengan menggunakan mobil Pajero.

Sabu itu rencananya akan dibagi dua untuk dikirim ke daerah Medan dan Palembang. Selanjutnya, tim memperoleh informasi dari SP bahwa mobil Pajero yang membawa sabu telah tiba di Kota Pekanbaru. Namun tidak diketahui keberadaannya. Biaya pengiriman belum ditransfer oleh pemesan inisial SG.

Tak kehilangan akal, polisi mencari mobil Pajero tersebut. Petugas memperoleh informasi tentang keberadaan RO dan kemudian berhasil melakukan penangkapan di Perumahan Pandau Permai Jalan Sirotul Jannah blok A3 Kecamatan Siak Hulu.

Tak puas, petugas mencari pelaku lainnya inisial DE. Dari informasi yang diterima, dia sering berkunjung ke rumah kakak perempuannya. Kemudian, Jumat (11/10) sekitar pukul 12.15 WIB, polisi menemukan alamat rumah kakaknya DE dan langsung melakukan pengecekan alamat rumah itu.

Ternyata benar, polisi melihat mobil Pajero yang di dalamnya terdapat dua buah tas besar. Namun DE (buron) tidak berada di tempat setelah dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan Ketua RT, tersangka RO dan pemilik rumah.

Lalu dilakukan pengecekan isi tas dan penghitungan jumlah isi tas yang berisi sabu sebanyak 20 bungkus. Sehingga total isi kedua tas tersebut 40 bungkus.

Kemudian penangkapan pengedar sabu lainnya dilakukan disusul Polres Bengkalis dengan tersangka inisial AB. Barang bukti yang diamankan 26,9 Kg sabu dan 19.226 butir ekstasi.

Sedangkan, Polresta Pekanbaru mengamankan 1 Kg sabu-sabu, 5.242 butir pil ekstasi dan 967 butir pil happy five milik tersangka HS, RA dan ML.

Agung menjelaskan, Provinsi Riau memang merupakan daerah transit untuk penyelundupan sabu. Tapi tidak sedikit pula narkoba yang diedarkan di Riau. Itu terungkap dari pengakuan tersangka.

"Narkoba jenis sabu dan ekstasi itu rencananya akan disebarkan di Riau dan provinsi lain. Ada yang ke Sumatera Utara, Palembang, Sumbar bahkan juga pulau Jawa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2), 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih
Sita Sabu 34 Kg, Irjen Iqbal: Narkoba Kami Sapu Bersih

Irjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri
Polisi Bongkar Peredaran 24 Kg Sabu Jaringan Antarprovinsi, Diotaki Seseorang di Luar Negeri

Total sudah empat orang berkaitan jaringan pengedar sabu ini ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Satu Bulan Polda Riau Tangkap 270 Tersangka, Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba
Satu Bulan Polda Riau Tangkap 270 Tersangka, Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba

Dari ratusan tersangka itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 79,65 kilogram sabu, 30.040 butir ekstasi dan 1,19 Kg ganja.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Dua Polri Ultimatum Bandar Narkoba Segera Bertobat: Cepat atau Lambat Pasti Kami Tangkap!
Jenderal Bintang Dua Polri Ultimatum Bandar Narkoba Segera Bertobat: Cepat atau Lambat Pasti Kami Tangkap!

Jenderal bintang dua Polri mengultimatum ke para bandar narkoba agar bertobat sebelum ditangkap.

Baca Selengkapnya
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba
Libatkan Petugas Maskapai dan Pakai Mobil Bandara, Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau
107 Kg Sabu dan 2.736 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Riau

Pihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.

Baca Selengkapnya
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'
Mau Edarkan Ratusan Butir Ekstasi, 3 Pengedar Narkoba Ditangkap 'Driver Ojol'

Barang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu
Fantastis, Polisi Bongkar Komplotan Freddy Pratama di Kalsel Sita 70 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR

Baca Selengkapnya
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau
4 Kali Lolos Selundupkan Sabu dan Ekstasi, Komplotan Kurir Narkoba Akhirnya Digulung Polisi di Riau

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai.

Baca Selengkapnya