Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi
Merdeka.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi dalam sepekan terakhir. Delapan tersangka ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika itu.
Satu dari 8 tersangka itu masih berusia remaja, yakni SM (15). Warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ini ditangkap dengan barang bukti 15 Kg ganja.
SM ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7). Dia diduga membawa ganja itu dari Aceh untuk diedarkan di Medan.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Di mana residivis ini memproduksi ekstasi? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain SM, petugas juga menangkap 6 orang lainnya yang disangka mengedarkan sabu-sabu. "Kita menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 Kg dalam sepekan terakhir," ujar Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Kamis (12/7).
Keenam tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing: BI alias Bon (28), warga Jalan Rajawali, Sunggal; NAK (28), warga Jalan Selamat Prumoasis, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Riau; EE (30), warga Jalan Bulu Blangara, Kota Makmur, Aceh Utara; MU alias CL (34), warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44), warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan; dan M (31), warga Jalan Pacar, Medan Kota.
Seorang tersangka lainnya, wanita berinisial Nat (32), yang ditangkap karena diduga mengedarkan ekstasi. Dia diringkus di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (12/7) siang. Dari tangan warga Jalan AR Hakim Lorong Baru, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini diamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi.
Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta)," jelas Dadang.Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaAKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnya