Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi

Polisi gagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi rilis narkoba di Medan. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 8 Kg sabu, 15 Kg ganja dan 300 pil ekstasi dalam sepekan terakhir. Delapan tersangka ditangkap karena diduga akan mengedarkan narkotika itu.

Satu dari 8 tersangka itu masih berusia remaja, yakni SM (15). Warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara, ini ditangkap dengan barang bukti 15 Kg ganja.

SM ditangkap di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7).‎ Dia diduga membawa ganja itu dari Aceh untuk diedarkan di Medan.

Selain SM, petugas juga menangkap 6 orang lainnya yang disangka mengedarkan sabu-sabu. "Kita menyita narkoba jenis sabu dengan berat total 8,6 Kg dalam sepekan terakhir," ujar Kombes Pol Dadang Hartanto, Kapolrestabes Medan, Kamis (12/7).

Keenam tersangka pengedar sabu-sabu yang ditangkap masing-masing: BI alias Bon (28), warga Jalan Rajawali, Sunggal; ‎NAK (28), warga Jalan Selamat Prumoasis, Kelurahan Tangerang Timur, Kecamatan Tenayan Pekanbaru, Riau; EE (30), warga Jalan Bulu Blangara, Kota Makmur, Aceh Utara; MU alias CL (34), warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44), warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600, Medan Marelan; dan M (31), warga Jalan Pacar, Medan Kota.

Seorang tersangka lainnya, wanita berinisial Nat (32), yang ditangkap karena diduga mengedarkan ekstasi. Dia diringkus di Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan, Kamis (12/7) siang. Dari tangan warga Jalan AR Hakim Lorong Baru, Tegal Sari Mandala I, Medan Denai ini diamankan barang bukti 300 butir pil ekstasi.

Peredaran ekstasi yang dilakoni Nat terindikasi melibatkan jaringan narkotika di Lapas Tanjung Gusta Medan. "Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjung Gusta)," jelas ‎Dadang.‎Polisi masih mendalami dan mengembangkan penangkapan ini. Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara‎‎.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia
Kejar-Kejaran di Laut, Begini Operasi Penangkapan Kurir Sepuluh Ribu Ekstasi dari Malaysia

Bea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung AKP Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati atas Kasus Narkoba Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami jadi perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta
Polisi Ringkus Bandar dan Kurir Narkoba Jaringan Lapas di Jakarta

Polisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya

Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar
Tiga Bulan Bantu Fredy Pratama Edarkan Sabu dan Ekstasi, AKP Andri Gustami Kantongi Uang Rp1,3 Miliar

AKP Andri Gustami bantu meloloskan narkotika Fredy Pratama selama tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita
Polisi Tangkap Kurir Napi Nusakambangan, Sabu Seberat Hampir 10 Kg Disita

Tim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Dalam Delapan Bulan, Polisi Berhasil Amankan 28.261 Tersangka, 3,78 Ton Sabu hingga Jutaan Butir Ekstasi
Dalam Delapan Bulan, Polisi Berhasil Amankan 28.261 Tersangka, 3,78 Ton Sabu hingga Jutaan Butir Ekstasi

Penangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama
Kronologi AKP Andri Gustami Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama

Dia sekurangnya delapan kali mengawal pengiriman sabu-sabu dan ekstasi via Pelabuhan Bakauheni

Baca Selengkapnya
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo
Modus Penyelundupan Narkoba: Serbuk Ekstasi Dikirim Lewat Pos, Kokain Cair Dibungkus Botol Sampo

Dua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional

Baca Selengkapnya
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap
Kontrakan di Cilincing Disulap Jadi Gudang Sabu, 2 Orang Ditangkap

terdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi

Baca Selengkapnya