Polisi gagalkan peredaran 800 kg daging India ilegal di Tarakan
Merdeka.com - Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran daging alana asal India dari Malaysia, di Tarakan, Minggu (31/7) malam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan 800 kg daging alana disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan maraknya peredaran daging alana di kawasan Juata Laut, Tarakan. Intel Resmob lantas melakukan penyelidikan, dan mencurigai sebuah kendaraan pikap bernomor polisi KT 8747 FE.
Dua orang warga Tarakan, Betra (45) dan Irfan (28) tidak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman daging alana yang diduga dipasok dari India dan masuk ke Malaysia, hingga akhirnya masuk ke pasaran Tarakan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang terkena seruduk sapi? Sayangnya salah seorang warga seusia paruh baya tak dapat menghindar hingga akhirnya diseruduk sapi tersebut sampai terjatuh.
"Masuk ke Tarakan ini, diduga kuat melalui jalur gelap di perairan laut," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan, saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (1/8) pagi.
Barang bukti berupa muatan 80 kotak di mobil pikap berisi 800 kg daging alana itu, langsung diamankan bersama.
"Selanjutnya bersama dengan mobil pengangkut, dilimpahkan penanganannya ke Polres Tarakan. Tentu ini tidak berhenti sampai di sini ya. Dugaan peredaran daging alana ini, terus kita kembangkan," tegas Fajar.
Keterangan dihimpun, daging alana merupakan sebutan komposisi daging campuran kerbau dan sapi dari India, yang dipasok ke Malaysia, dan dipasok ulang ke Tarakan, secara tertutup. Pemerintah sendiri memastikan daging alana berbahaya lantaran belum terbebas dari penyakit mulut dan kuku.
Salah satu warga Tarakan, Irsandi mengatakan, peredaran daging alana memang marak karena harganya relatif lebih murah dibanding harga daging sapi. Harga daging alana berkisar Rp 70.000-80.000 per kilogram. Sedangkan daging sapi di Tarakan dijual Rp 120.000 per kilogram.
"Kalau daging alana dari India dan masuk Malaysia, kemudian kalau masuk ke Tarakan lagi, pasti kan lewat laut karena dari Nunukan ke Tarakan dekat. Nunukan juga dekat dengan Malaysia," ungkap Irsandi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca Selengkapnya