Polisi Gagalkan Peredaran Miras Cap Tikus di Sulut, 3 Pelaku Diamankan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan peredaran ribuan liter minuman keras beralkohol jenis Cap Tikus tanpa izin edar diduga akan diselundupkan ke wilayah kepulauan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan barang bukti minuman keras Cap Tikus diamankan dari tiga tersangka, terdiri dari dua perempuan dan satu pria, pada tiga lokasi berbeda.
"Masing-masing DK warga Motoling, Minahasa Selatan, DN dan BL warga Singkil, Manado," kata Abast didampingi Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono saat memberikan keterangan pers, Jumat (21/5).
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Seperti dilansir Antara, modus ketiga tersangka, yaitu membeli, mengangkut, dan hendak mengedarkan Cap Tikus ilegal tersebut ke wilayah Kepulauan Sitaro, Sangihe, dan Talaud.
Pengungkapan berlangsung pada Senin (17/5) dari pagi hingga petang. Diawali dengan pengungkapan Cap Tikus milik DK di Pelabuhan Manado, yang akan diselundupkan ke Tagulandang, Kabupaten Sitaro, melalui salah satu kapal penumpang. "Barang bukti ditemukan di kamar palka dek 1, total sekitar 642 liter,” katanya pula.
Dia menambahkan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas mendatangi lokasi yang disinyalir dijadikan sebagai tempat penampungan Cap Tikus oleh pelaku DN, di Singkil, Manado.
Total Cap Tikus yang didapati sebanyak 562 liter, dan DN mengaku sering mengirim minuman keras tersebut ke Talaud.
“Selanjutnya masih di wilayah Singkil, petugas juga mendatangi lokasi serupa, sekitar pukul 17.15 WITA. Dari pelaku BL, didapati total 490 liter Cap Tikus yang rencananya dikirim ke Sitaro, Sangihe, dan Talaud,” katanya pula.
Berdasarkan pengungkapan di tiga TKP berbeda tersebut, petugas mengamankan total sekitar 1.694 liter Cap Tikus.
“Seluruh barang bukti sudah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” katanya pula.
Dirresnarkoba Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” kata dia.
Polda Sulut dan jajaran terus menggencarkan pemberantasan minuman beralkohol termasuk Cap Tikus, mengingat tingginya kasus penganiayaan yang terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Data dari Biro Operasi Polda Sulut, sejak Januari hingga April 2021 ini terdapat 326 kasus penganiayaan. Dari jumlah tersebut, 180 kasus di antaranya dipicu akibat pengaruh minuman beralkohol,” katanya.
Selain langkah represif atau penindakan hukum secara tegas baik terhadap para pengedar, pengecer maupun penjual minuman beralkohol tanpa izin, Ditresnarkoba Polda Sulut dan jajaran juga terus melakukan langkah preventif atau pencegahan melalui berbagai cara.
Salah satunya, dalam waktu dekat ditresnarkoba akan menggelar lomba bertemakan “Brenti Jo Bagate” (berhenti mengkonsumsi minuman beralkohol) bagi masyarakat, di antaranya lomba pembuatan meme, video pendek, dan tiktok.
Ia mengatakan lomba tersebut bertujuan untuk menggaungkan kembali salah satu program unggulan Polda Sulut, yaitu “Brenti Jo Bagate” dalam rangka pemberantasan minuman beralkohol di wilayah Sulut.
Lomba tersebut juga sebagai ajang mengasah kreativitas masyarakat terutama generasi muda, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan dan menghindarkan mereka dari pengaruh minuman beralkohol.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaDua modus tersebut dilakukan pengedar narkoba jaringan internasional
Baca SelengkapnyaCara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaMencegah kejahatan serupa terulang, polisi menggencarkan patroli.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca Selengkapnya