Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 7 Kg di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditembak
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap tiga orang tersangka. Dua orang terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas lantaran melawan saat ditangkap.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, dari tangan tersangka diamankan 7 kilogram narkoba jenis sabu.
"Tiga tersangka yang diamankan yakni IR (40), S (25) dan MA (23). Penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap IR pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan di Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara," katanya, Rabu (21/7).
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Tri Hadiyanto menjelaskan, usai IR ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka S. Rumah tersebut dalam keadaan kosong, namun polisi menemukan ransel berisi sabu seberat 7 kilogram yang disembunyikan di atas loteng rumah.
Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Dia menyebut, pada Rabu (14/7) tim berhasil menangkap tersangka S dan MA di kawasan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang usai bekerja sama dengan pihak Polres Aceh Tamiang.
"Karena melawan saat ditangkap, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan keduanya dengan tembakan di betis. Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasus ini, tutur Tri Hadiyanto, peran tersangka IR adalah membantu memindahkan sabu dari pinggir laut ke sepeda motor penjemput.
Sementara tersangka S dan MA, berperan menjemput sabu dengan boat nelayan di tengah laut yang saat itu berjumlah tiga karung.
"Ada 4 Orang DPO yang masih diburu. Masing-masing memiliki perannya sendiri termasuk pengendali sabu ini," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.
Baca SelengkapnyaSaat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca Selengkapnya