Polisi Gelar Perkara Kasus Tabrak Lari di Tol Sedyatmo Hari ini
Merdeka.com - Polisi akan melakukan gelar perkara kecelakaan yang menewaskan seorang wanita di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28. Korban berinisial L (44), warga Jalan Mangga Dua Besar XIII, RT 06, RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, itu ditemukan pada Sabtu (16/10) pagi.
"Iya (gelar perkara), kami rencana mau peningkatan status si RF. Kan tadi malam sudah dilimpahkan dari reskrim ke Gakkum," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono kepada wartawan, Senin (18/10).
Namun, dia belum menyebutkan secara pasti kapan bakal dilakukan gelar perkara murni kasus tabrak lari tersebut. Namun, penetapan tersangka itu bakal diketahui usai dilakukannya gelar perkara.
-
Bagaimana polisi membantu pria tersebut? Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.
-
Bagaimana pria itu tertangkap? Penangkapan terjadi pada 8 Oktober saat subuh di Sindos, sebuah kota kecil yang berjarak sekitar 15 kilometer dari Thessaloniki. Polisi menerima laporan setelah seorang tetangga mendapati terdakwa sedang mengendus sepatu keluarganya yang dijemur di halaman.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Hari ini (rencana gelar perkara), tapi waktu belum tahu. (Murni tabrak lari) Iya," ujarnya.
"(Jadi tersangka) nanti tunggu gelar perkara," sambungnya.
Pengendara berinisial RF tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan pria yang terjerat kasus tersebut dianggap kooperatif.
"Sementara enggak ditahan, karena ada penjaminnya yakni istrinya. (Kooperatif) Iya," tutupnya.
Sebelumnya, Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Sutikno menyampaikan, mayat itu ditemukan Sabtu (16/10) pagi sekitar pukul 08.30 WIB.
"Tukang sapu Jasamarga melihat mayat di KM 28 Abon arah Bandara Soekarno Hatta di bahu jalan," tutur Sutikno saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10).
Menurut Sutikno, mayat tersebut berinisial L (44) yang beralamat di Jalan Mangga Dua Besar XIII RT 06 RW 02, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Petugas sudah mendatangi dan mengamankan TKP dan barang bukti," jelas dia.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KA Brantas menabrak truk trailer yang dikendarai HS di perlintasan Jalan Madukoro Raya Semarang pada Selasa (18/7) malam. Sempat terjadi ledakan saat tabrakan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaMasyarakat geram dengan aksi pemotor berpelat dinas polri melintas di JLNT Casablanca disetop polisi tanpa ditilang.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus kecelakaan itu berakhir damai setelah sopir truk mencabut laporan kepada polisi.
Baca SelengkapnyaFerrari yang dikendarai RAS turut menabrak lima kendaraan itu yakni, Toyota Avanza Taksi, Honda Brio, Sepeda Motor Honda Beat, Benelli Sport dan Motor Verza.
Baca SelengkapnyaPolisi sudah melakukan tes urine pada ABP (20) dan dipastikan negatif zat-zat terlarang.
Baca SelengkapnyaDi saat pemotor berpelat dinas Polri melintas justru dibiarkan begitu saja, sedangkan pemotor yang pakai pelat biasa malah diberhentikan.
Baca SelengkapnyaSopir dump truk dijadikan tersangka usai menabrak kantor polisi, sedangkan pengemudi Porsche
Baca SelengkapnyaKapolri juga menyarankan motif kasus ini terlebih dahulu. Sehingga terungkap apa yang sebenarnya terjadi dan membuat RAT meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca Selengkapnya