Polisi gerebek gudang distributor obat kuat China ilegal di Semarang
Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aneka obat kuat import dari China tanpa izin edar alias ilegal. Ratusan obat dari Negeri Tirai Bambu berbagai merek tersebut juga berhasil diamankan.
Polisi juga telah menetapkan pemiliknya, berinisial A alias AS (53) sebagai pemilik distributor obat yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, sebagai tersangka. Lokasinya di sebuah gudang di Taman Tegalsari, Kelurahan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kegiatan dilakukan tanggal 17 Maret (Selasa) lalu. Obat–obatan ini ilegal tidak penuhi standar karena tanpa dilengkapi keterangan komposisi, efek samping dan cara penggunaan secara jelas," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (22/3).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Kenapa pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Mereka memanfaatkan kondisi pelajar yang masih labil dengan iming-iming bisa tidur nyenyak setelah mengonsumsi obat ini,' jelasnya.
-
Dimana penggerebekan produk Apple palsu dilakukan? Penggerebekan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Castlebar, Westport, Ballinrobe, dan Claremorris.
-
Di mana pengedar Pil Koplo membeli barang? 'Saya beli ini di Tangerang Selatan. Satu paket. Saya tahunya dari teman. Saya jualan ini baru dua bulan,' kata Gery, dikutip dari YouTube Liputan6 (22/2).
Akibat perbuatanya tersebut, Djihartono menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang–Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pada pasal ini hukumannya cukup berat. Ancanam pidana penjara bisa maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5miliar," jelasnya.
Djihartono membeberkan pasal tersebut mengatur tentang setiap orang dengan sengaja produksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
"Tersangka belum ditahan. Dia distributor. Memang sejauh ini belum ada laporan, namun sudah memenuhi unsur – unsur (pidana) tentang kesehatan," bebernya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Soegiarto menungkapkan pengembangan penyidikan terus dilakukan terhadap tersangka AS yang menjual obat secara ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan diedarkan untuk dijual dan kami masih melakukan penelusuran ke beberapa penjual yang mengambil dari tersangka AS," ungkapnya.
Soegiharto menambahkan obat itu belum terdaftar, termasuk belum mengantongi izin edar tentu belum ada jaminan apakah aman bagi kesehatan atau tidak.
"Bisa jadi, mengonsumsi obat–obat ini akan menimbulkan efek samping membahayakan jiwa konsumennya," pungkasnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Bongkar Peredaran Gelap Obat Perangsang 'Poppers' di Bekasi dan Banten
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPil ekstasi sebanyak 7.800 diamankan sebagai barang bukti kejahatan
Baca SelengkapnyaDalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaLangkah pemerintah memberantas barang impor ilegal makin serius dengan melakukan riset khusus.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPara tersangka sebagai peracik mayoritas berusia masih muda. Dalam kegiatan peracikannya, mereka dipandu WN Malaysia lewat video confrence.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca Selengkapnya