Polisi gerebek gudang jamu kedaluarsa berisi 24.900 botol di Pasaman Barat
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengungkap peredaran obat tradisional atau jamu yang telah kadarluwarsa berasal dari Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam kasus ini, sebanyak enam orang diamankan. Empat ditetapkan sebagai tersangka, dua orang sebagai saksi.
Masing-masing tersangka bernama Katirin (59), Nur Hadi (55), Ponirin (50) dan Irwansyah (43). Sedangkan untuk dua orang saksi bernama Adrianto dan Jayadinur.
"Penangkapan para tersangka peredaran jamu kadaluwarsa ini pada pekan lalu berawal di Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat," terang Direktur narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul saat jumpa pers di Mapolda, Selasa (20/2).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
Dikatakannya, saat itu pihaknya mencurigai dua unit mobil grand max yang dikendarai oleh Adrianto dan Jayadinur melintas di tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian dicegat selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 200 kardus jamu.
"Dari keterangan kedua sopir mereka tidak mengetahui dan hanya sebagai sopir travel. Sehingga dari keterangan mereka kita berhasil mendapat alamat gudang di Dusun III Jorong Pasir Baru, Kenagarian Lubang, Kecamatan Sungai, Kabupten Padangpariaman tepat jamu tersebut diambil," ulasnya.
Saat dilakukan penggerebek di dalam gudang, Kumbul menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka berikut dengan 298 kardus dan 24.900 botol jamu.
"Selanjutnya kita langsung menyita semua barang bukti dan membawa tersangka ke Mapolda Sumbar dan kemudian dilimpahkan ke direktorat reserse kriminal khusus untuk dilakukan proses penyidikan," cetusnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya31 Warga termasuk 5 orang perempuan ditangkap polisi
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaGidion mengatakan, pihaknya turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat yang bervariatif
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku geram atas perbuatan anak buahnya.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca Selengkapnya