Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gerebek gudang pengoplosan elpiji di Bekasi

Polisi gerebek gudang pengoplosan elpiji di Bekasi Gas elpiji 12 kg. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - Gudang pengoplos gas elpiji ilegal di Jalan Kampung Setu RT 07 RW 12, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, digerebek aparat Polresta Bekasi Kota, Rabu pagi (23/12). Dua orang Siswanto (35) dan Rio Agung (27) ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Krimsus Polresta Bekasi Kota Iptu Harry Gasgari mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah gudang. Soalnya, sering terdapat mobil bak terbuka keluar masuk membawa tabung gas elpiji 3 kg.

"Sementara berdasarkan informasi yang dijual adalah tabung gas elpiji 12 kg," katanya di Bekasi, Rabu (23/12).

Orang lain juga bertanya?

Karena itu, polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, petugas melakukan penggerebekan. Dua orang tersangka pun segera digelandang ke Polresta Bekasi Kota.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota pikap. Satu unit mobil bermuatan tabung gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 16 buah dan tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 14 buah. Serta satu unit mobil pikap berisi tabung gas elpiji 12 kg sebanyak 50 buah siap jual.

Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota Iptu Puji Astuti mengatakan, mereka sudah beraksi selama setahun. Dalam sebulan setidaknya memperoleh keuntungan sebanyak Rp 50 juta. Uang hasil penjualan, mereka gunakan untuk kebutuhan hidup.

"Modal uang Rp 60.000 untuk membeli empat tabung ukuran 3 kg, mereka menyuntikkan gas tersebut ke tabung ukuran 12 kg. Setelah itu, tabung gas 12 kg tersebut dijual seharga Rp 130.000 per tabung (non subsidi)," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 8 huruf a, b, dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Adapun hukumannya maksimal lima tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan
Gudang Penyimpanan Tabung Elpiji di Bali Tak Berizin, Polisi Dalami Kemungkinan Praktik Oplosan

Sebanyak 18 orang menjadi korban di mana 12 di antaranya meninggal dunia setelah sempat dirawat karena luka bakar serius.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali
Terungkap Penyebab Kebakaran Gudang Elpiji Tewaskan 18 Orang di Bali

Gudang elpiji yang terbakar itu bukan agen resmi penyaluran elpiji tabung.

Baca Selengkapnya
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur
Polisi Grebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Jepara, Hasilnya Pekerja Sudah Kabur

"Kami sudah menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan kami telah mengantongi identitas pemilik gudang," ungkap Puji.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna
Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Gudang Produksi BBM Oplosan di UKU Digerebek Polisi, Pelaku Bikin Bensin Pakai Zat Pewarna

Baca Selengkapnya
18 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, Ini Identitasnya
18 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, Ini Identitasnya

18 Orang Jadi Korban Kebakaran Gudang Gas Elpiji di Bali, Ini Identitasnya

Baca Selengkapnya
Gudang Gas Elpiji yang Terbakar di Bali Diduga Tempat Oplosan
Gudang Gas Elpiji yang Terbakar di Bali Diduga Tempat Oplosan

Dugaan pengoplosan gas itu menguat setelah tim menemukan tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo
Libatkan Tiga Prajurit, Begini Duduk Perkara Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil di Gudang TNI Sidoarjo

Ratusan kendaraan hasil curian tersebut ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat, Sidoarjo, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka
12 Karyawan Tewas, Pemilik Gudang Elpiji yang Terbakar di Bali Ditetapkan Tersangka

Untuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.

Baca Selengkapnya
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi
Waspada Pertalite Dicampur Minyak Mentah, Gudang BBM Oplosan Dibongkar Polisi

Penggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.

Baca Selengkapnya
Gudang Peluru Yon Armed Meledak, Warga Sekitar Panik Menyelamatkan Diri
Gudang Peluru Yon Armed Meledak, Warga Sekitar Panik Menyelamatkan Diri

Petugas masih berusaha mendekat ke lokasi. Api masih besar.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Polda Sumut Ungkap Tempat Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Polda Sumut baru-baru ini kembali mengungkap tempat pengoplosan gas LPG bersubsidi di Deli Serdang.

Baca Selengkapnya