Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Online, 20 Orang Ditangkap
Merdeka.com - Aparat Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggerebek judi sabung ayam online. Polisi menangkap 20 pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.
Diansir Antara, Rabu (19/5), Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar menyatakan, penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian jenis sabung ayam secara online melalui tayangan televisi ini, dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Lokasi penggerebekan tepatnya pada sebuah rumah warga di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang dicuri polisi tersebut? Mengambil kesempatan dalam kesempitan, seorang polisi di Jerman mencuri 180 kilogram keju dari truk yang terbalik karena kecelakaan.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita dalam razia gabungan? 'Narkotika berbentuk sabu sebanyak 29 kg, ekstasi sebanyak 105 butir, kokain sebanyak 4,61 gram, ganja sebanyak 17,24 gram, obat keras 39 butir, botol minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 32.258 botol,' papar Mukti dalam keterangannya.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta, satu unit televisi merek Sharp warna hitam, satu unit receiver merek Getmecom, tujuh unit sepeda motor, 18 buah telepon seluler, dan satu buah lampu.
Saiful menjelaskan kronologi pengungkapan kasus perjudian online. Pada Rabu sekitar pukul 00.30 WITA, Unit Patra Batas Polres Nunukan mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pada malam itu juga, Unit Patra Batas Satsabhara dibantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju lokasi untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
Pada lokasi dituju, ditemukan sejumlah orang sedang berjudi sabung ayam online di sebuah rumah warga tersebut. Aparat kepolisian kemudian menangkap 20 orang terduga pelaku bersama barang bukti.
Hasil interogasi awal diperoleh informasi bahwa judi sabung ayam online ini sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.
Pemilik rumah yang menjadi lokasi judi sabung ayam online ini berinisial CM, dengan taruhan Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, hingga pengukur waktu.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang bukti terkait kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi. Tak tanggung-tanggung, totalnya mencapai Rp167 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu disita polisi dari 15 tersangka di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi hingga staf ahli.
Baca SelengkapnyaPara tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.
Baca SelengkapnyaPerjudian sabung ayam tersebut sudah berjalan sejak satu bulan terakhir.
Baca SelengkapnyaKaryoto menjelaskan dari temuan tersebut kemudian timnya berhasil menangkap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan DPO J
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti 18 link judi online beserta hasil tangkapan layar permainan.
Baca SelengkapnyaKasus ini diungkap kepolisian setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca SelengkapnyaKasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso, menjelaskan jeratan pasal tersangka ditetapkan berdasarkan peranan mereka.
Baca SelengkapnyaDari penangkapan 24 tersangka, kepolisian menyebut empat lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menyita sejumlah barang bukti senilai Rp166 miliar
Baca Selengkapnya