Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi gerebek pabrik cokelat daur ulang di Sidoarjo

Polisi gerebek pabrik cokelat daur ulang di Sidoarjo ilustrasi cokelat hitam. ©www.afternoonrecipes.com

Merdeka.com - Kepolisian Polda Jatim berhasil membongkar industri pembuatan makanan berbahan dasar cokelat bekas yang didaur ulang di Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Nur Rohman mengatakan industri rumahan yang memproduksi makanan ringan berbahan cokelat ini berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian.

"Atas kasus ini, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HI yang diduga memproduksi makanan ringan berbahan cokelat bekas yang sudah didaur ulang itu," kata Rohman di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/3).

Orang lain juga bertanya?

Rohman mengungkapkan, makanan daur ulang itu kalau dikonsumsi oleh manusia sangat berbahaya, karena bahan-bahan yang digunakan merupakan bahan sisa pabrik.

"Bisa dibilang istilahnya itu, bahan utama yang digunakan adalah barang-barang bekas yang sudah tidak dipergunakan lagi. Kemudian oleh pelaku diolah kembali menjadi makanan ringan dan kemudian dipasarkan ke sekolah-sekolah dasar," beber Rohman.

Dari pengakuan pelaku, kata Rohman, barang-barang hasil produksinya itu didistribusikan ke beberapa daerah di antaranya di Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan juga di Pasuruan.

"Tidak menutup kemungkinan dikirimkan ke daerah lain yang sampai dengan saat ini masih terus dikembangkan oleh anggota yang berada di lapangan," ungkapnya.

Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara membeli bahan pokok cokelat yang sudah tidak layak pakai kemudian di olah ke dalam mesin pemanas.

"Setelah cokelat lembek, kemudian dimasukkan ke dalam mesin penggiling dan dicetak sesuai dengan bentuk yang diinginkan. Untuk menarik pembeli, setiap kemasan cokelat tersebut diberi hadiah seperti ember dan juga barang-barang lain dari plastik," katanya.

Dari penggerebekan itu, petugas menyita 21 karung wafer, 7 ember wafer, 80 plastik wafer cokelat, satu unit mesin oven, satu unit mesin penggiling.

"Pelaku dijerat dengan pasal 62ayat 1 Junto pasal 8 ayat 1 huruf g,h,i Undang-Undang RI No.8 tahun 199 tentang perlindungan konsumen ata pasal 142 UU RI nomor 18 thaun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun," pungkasnya dikutip Antara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi
Bea Cukai Musnahkan Ratusan Ton Tepung Impor Tak Layak Konsumsi

Barang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin
BPOM Semarang Temukan Takjil Mengandung Formalin dan Zat Rhodamin

Para pedagang hanya diedukasi dan diingatkan agar tak mengulangi perbuatanya.

Baca Selengkapnya
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua
BBPOM Temukan Makanan Mengandung Formalin dan Boraks di Kawasan Kota Tua

Adapun bahaya yang ditimbulkan ke tubuh manusia bersifat akumulatif atau tidak langsung terasa.

Baca Selengkapnya
Viral Jajanan Citul Drumstick, Benarkah Terbuat dari Tulang Ayam Sisa?
Viral Jajanan Citul Drumstick, Benarkah Terbuat dari Tulang Ayam Sisa?

Diketahui tulang ayam bekas didapat dari tong sampah.

Baca Selengkapnya
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat
Ini yang Harus Dilakukan Jika Terlanjur Makan Roti Okko Mengandung Natrium Dehidroasetat

Mengonsumsi makanan yang mengandung natrium dehidroasetat berlebihan bisa memicu kanker sampai gangguan ginjal.

Baca Selengkapnya
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun
Pabrik Arang Batok Kelapa di Jaktim yang Disegel Bisnis Turun Temurun, Sudah Eksis Lebih dari 40 Tahun

Pabrik yang berada di sisi Sungai Ciliwung itu saat ini masih disegel dengan garis kuning milik Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi

Meski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.

Baca Selengkapnya
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi
Akhir Kejayaan Pabrik Arang Legendaris di DKI, Setop Operasi Buntut Biang Polusi

Sejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.

Baca Selengkapnya
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara
Dua Bangunan Pabrik Rokok Ilegal Terbongkar di Jepara

Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta

Baca Selengkapnya
Bahaya Mematikan Konsumsi Alkohol Oplosan dan Tanpa Cukai, Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kerusakan Organ Tubuh
Bahaya Mematikan Konsumsi Alkohol Oplosan dan Tanpa Cukai, Bisa Sebabkan Keracunan Hingga Kerusakan Organ Tubuh

Konsumsi alkohol terutama minuman oplosan tanpa cukai bisa berdampak buruk dan mematikan bagi tubuh kita.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran
BPOM Semarang Minta Dalam Waktu 2 Pekan Peredaran Roti Okko 'Bersih' dari Pasaran

Dari pantauan di lapangan, roti Okko biasanya masuk warung-warung kecil. Itu sebabnya, petugas juga diminta mendatangi warung di perkampungan.

Baca Selengkapnya