Polisi Gerebek Pabrik Miras Beromzet Rp40 Juta Perbulan di Sidoarjo
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua orang warga Tegal, Jawa Tengah atas kasus pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak, di Sidoarjo. Sebelum tertangkap, keduanya diketahui memproduksi skala besar untuk memasok kebutuhan di Surabaya dan Sidoarjo.
Kedua tersangka itu diantaranya, Novi Setiawan (36) dan Puji Medianto (28). Keduanya diketahui memproduksi miras itu sejak Februari 2019 lalu. Arak di buat di dalam sebuah rumah di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hasil pembuatan miras jenis arak tersebut, dipasarkan oleh tersangka di kawasan Sidoarjo dan Surabaya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
"Sebagai bahan baku yang digunakan tersangka, ada gula pasir, ragi (Fernipan), dan air," katanya di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9).
Dalam proses pemasarannya, dia mengungkapkan, miras yang sudah siap edar dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter. Setiap satu botol dibanderol seharga Rp 20 ribu.
"Keuntungan yang mereka peroleh, bisa mencapai Rp40 juta, per bulan," jelasnya.
Atas perbuatan tersangka, akan diancam dengan pasal 204 ayat (1) dan pasal 62 jo pasal 8 ayat (1), tentang perlindungan konsumen. Dan pasal 140 jo pasal 86 ayat (2) tentang pangan dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 4 miliar.
Terkait dengan hal ini, petugas juga menyita barang bukti berupa, puluhan drum, botol plastik, puluhan tabung LPG, ratusan kardus, mesin penyedot dan penyuling beserta filter. Serta bahan baku pembuatan arak, seperti gula pasir, dan ragi.
Selain itu, juga ada ratusan kardus berisi arak siap edar, 20 buah drum berisi baceman, sekitar seribu kilogram gula pasir dalam 20 kemasan karung sak. 2 kardus ragi, 20 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak. 27 tabung LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong dan isi. Serta 1 mesin penyedot dan 1 mesin penyuling serta 12 mesin filter.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaBelajar Meracik Narkoba dalam Penjara, Residivis Ini Ditangkap usai Produksi Ekstasi di Apartemen Jakbar
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaPara pelaku diketahui menjual hasis dalam bentuk pods system seharga Rp 3,5 juta per gram.
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra Indonesia atau darknet untuk memasarkan produk ganja hidroponik.
Baca Selengkapnya