Polisi gerebek rumah jadi tempat pembuatan ciu di Tambora
Merdeka.com - Rumah di Jalan Pekojan 1 Nomor 88, Tambora, Jakarta Barat, digerebek jajaran Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tempat ini dijadikan markas pembuatan minuman keras jenis ciu secara ilegal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Ciu itu dikemas dalam bentuk minuman air mineral lalu dimasukan ke dalam dus.
"Berbagai teknik penyelidikan, akhirnya penyidik berhasil mengetahui bahwa di rumah ini telah ada kegiatan pelanggaran Undang-Undang Pangan," kata Argo di lokasi, Kamis (3/5).
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Dimana lokasi pabrik narkoba di Malang? Pabrik narkotika sintetis yang ditengarai terbesar dan tercanggih di Indonesia ini terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan Kota Malang, Jawa Timur.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pantauan merdeka.com, tak ada yang aneh di rumah tersebut. Bahkan, warga pun tak menaruh curiga. Mirisnya lokasi pembuatan ciu itu berada dekat dengan Sekolah Dasar (SD).
"Rumah ini disewa sejak 2014, dua tahun lalu. Masyarakat sekitar tidak ada yang curiga kalau dijadikan tempat pembuatan ciu," ujarnya.
Dalam pengungkapan kali ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 ton miras jenis Ciu.
"Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses atau setengah jadi," ungkapnya.
Selain barang bukti, polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.
"Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda," kata Argo.
Atas tindakannya pelaku melanggar pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang tentang Pangan. "Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda empat miliar rupiah," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaDA tidak melakukannya sendirian, dia dibantu oleh dua pelaku lain.
Baca SelengkapnyaSemua produksi dilakukan para sindikat secara terselubung untuk menyamari aktivitas mereka.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKasus narkotika yang kini lebih marak diselundupkan dalam bentuk bahan baku
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29), sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca SelengkapnyaHasil penggerebekan ini, penyidik berhasil menangkap dua tersangka inisial S dan H.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca Selengkapnya