Polisi gerebek rumah produksi miras oplosan di Cirebon
Merdeka.com - Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat, menggerebek rumah produksi minuman keras (Miras) oplosan dan mengamankan seribuan liter yang sudah dikemas dalam bentuk botol air mineral dan juga jeriken.
"Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP ada pemasok atau penyuplai bahan baku miras oplosan berupa ciu," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon, AKP Jhoni di Cirebon, Kamis (26/4).
Hasil penggerebekan dari sebuah rumah di Perum Sindanglaut Indah RT/RW 17/05 Desa Cipejeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Polisi menyita seribuan liter minuman keras jenis ciu yang diduga sebagai bahan baku.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Bagaimana polisi mengungkap kasus Vina Cirebon? Surawan mengatakan, penyidik telah memvalidasi keterangan para tersangka. Dari pengakuan awal kelima orang tersangka ini memberikan keterangan berbeda-beda. 'Ada yang menerangkan 3 dengan nama berbeda, ada menerangkan 5, ada menerangkan 1. Setelah kami lakukan penyelidikan lebih mendalam ternyata dua nama disebutkan selama ini hanya asal sebut jadi tidak ada tersangka lain,' ujar Surawan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang diproduksi oleh Pabrik Cerutu Rizona? Dilansir dari Temanggungkab.go.id, Cerutu Rizona merupakan salah satu cerutu terkenal di Kabupaten Temanggung. Merek ini dinilai selalu menjaga cita rasa dan kualitas.
-
Apa yang terjadi saat kasus Vina Cirebon ditarik ke Polda Jawa Barat? Sebelumnya, pada pemeriksaan di Polresta Cirebon di mana kedelapan tersangka awalnya mengakui keterlibatan Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22) yang saat ini masih buron. Namun setelah kasus ditarik ke Polda Jawa Barat, delapan tersangka Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), Supriyanto (20), dan Saka Tatal yang masih dibawah umur mencabut keterangan BAPnya.
"Bahan baku miras oplosan berupa ciu, kita menemukan ribuan liter dalam kemasan keriken dan juga botolan," ujarnya.
Pelaku yang berinisial RN merupakan penyuplai dan sekaligus peracik minuman keras oplosan, hasil racikannya kemudian dia edarkan keberbagai warung yang berada di sekitar Cirebon.
Sementara untuk bahan baku, kata Jhoni, pelaku mendatangkan dari daerah Jawa Tengah. Untuk mendistribusikan hasil racikannya pelaku memanfaatkan SMS dan juga telephon.
"Modusnya adalah pelaku menyuplai miras ke pengecer dan bahan baku dasar didatangkan dari Jateng," tuturnya.
Jhoni melanjutkan pelaku juga merupakan penyuplai miras oplosan besar, karena dalam sehari dia bisa memproduksi sampai 1.500 liter.
Dan sampai saat ini pihaknya akan mendalami kasus tersebut untuk bisa mengungkap siapa saja yang berperan dalam peracikan dan peredaran minuman keras oplosan.
"Akan kita dalami lebih jauh, karena ini juga termasuk produsen sekala besar, sebab per harinya kurang lebih 1.500 liter dihasilkan dari industri rumahan ini," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaSebanyak 24 karung, dengan total 1.200.000 butir pil PCC.
Baca SelengkapnyaRuko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaRencana produksi tersebut urung terlaksana lantaran sudah terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaMiras yang diracik dan dijual tersangka menewaskan seorang nelayan di Pantai Samas.
Baca Selengkapnya