Polisi gerebek toko jamu di Bekasi, ratusan liter miras oplosan disita
Merdeka.com - Kepolisian Sektor Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menggerebek sebuah toko jamu menjual minuman keras oplosan jenis gingseng di Kampung Kaliabang Tengah RT 7 RW 6, Kecamatan Bekasi Utara. Satu orang, Syukran Boy (26), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolsek Tarumajaya, AKP Agus Rohmat mengatakan, polisi menyita barang bukti 170 bungkus minuman keras oplosan, setengah ember besar minuman oplosan dan empat botol minuman soda sebagai bahan campuran dari penggerebekan itu.
"Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada anak-anak remaja membeli minuman keras," kata Agus, Minggu (3/6).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Ekstasi apa yang disita polisi? Dari tersangka, anggota menyita 8,9 Kg sabu, ada beberapa ribu (2.884) pil ekstasi. Dari tersangka, kemudian dikembangkan lagi ditemukan gudang di wilayah Ampel di sana ditemukan sekitar 6 juta butir (ekstasi),
-
Kenapa polisi itu membeli semua jamu? Dia kemudian mengungkap niatan ingin memborong semua jamunya. 'Kalau kita beli semua kira-kira berapa ini bu?,' ucap Ipda Michael.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa yang dijual oleh pelaku di Tasikmalaya? 'Ketiganya terlibat dalam penyalahgunaan sediaan farmasi berupa obat jenis tramadol dan eximer,' ungkap Bripka Triana Anggasari, juru bicara Mapolres Tasikmalaya, saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Jumat (1/11/2024).
Dari informasi itu, kata dia, polisi melakukan pengembangan sampai mengidentifikasi lokasi penjualnya. Alhasil, polisi lalu bergerak menuju ke lokasi melakukan razia di toko jamu milik Boy yang ada di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.
"Kami sita barang bukti, berikut penjualnya. Pelaku mengaku hanya menjaga, sedangkan pemiliknya adalah kakaknya. Ini masih kami kembangkan," kata Agus.
Dia mengatakan, hasil dari penyelidikan bahwa setu kantung plastik minuman keras oplosan jenis gingseng dijual seharga Rp 15 ribu. Adapun pembelinya mayoritas anak-anak muda, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
"Karena lokasinya masuk wilayah Bekasi Kota, maka kami akan melimpahkan ke Polsek Bekasi Utara," ujarnya.
Tersangka Boy mengaku baru sehari menjual minuman keras oplosan tersebut. Menurut dia, nekat berbisnis 'minuman setan' tersebut terdesak kebutuhan ekonomi, apalagi menjelang lebaran.
"Keuntungannya akan dipakai mudik ke kampung," kata pemuda kelahiran Padang, Sumatera Barat ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaBarang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPemerintah terus berupaya memberantas peredaran miras hingga rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca Selengkapnya