Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Gunakan Pasal Berlapis Bidik Pelaku Penyebab Kerumunan di Petamburan

Polisi Gunakan Pasal Berlapis Bidik Pelaku Penyebab Kerumunan di Petamburan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus merinci pasal berlapis untuk membidik pelaku penyebab kerumunan massa di Petamburan Jakarta Pusat. Ada tiga pasal utama disangkakan terhadap pelaku.

Pertama Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kedua, Pasal 160 tentang penghasutan melakukan tindak pidana. Dan terakhir, Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tidak menuruti Undang-Undang.

"Dua pasal itu didapat berdasar hasil gelar perkara penyidik," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11).

Untuk itu, dia menerangkan, penyidik tengah memeriksa lima orang yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerumunan. Mereka adalah Camat Tanah Abang, ketua panitia acara, Ketua RW, Ketua RT dan sekuriti setempat.

"Semua tengah diperiksa, hanya ketua panitia acara berinisial HU yang minta dijadwalkan ulang, karena ada acara keluarga," jelasnya.

Yusri menambahkan, ada tiga orang lagi yang akan diperiksa dengan sangkaan tiga pasal yang sama. Mereka dijadwalkan hadir Selasa 1 Desember 2020 di Polda Metro Jaya.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi besok. Mereka adalah Rizieq Syihab, Hanif Alatas (menantu Rizieq Syihab dan Biro Hukum FPI)," tutupnya.

Berikut Rincian Bunyi Tiga Pasal Sangkaan Penyebab Kerumunan Massa di Petamburan

Pasal 93:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Pasal 160 KUHP:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya
9 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, Begini Perannya

Sebelumnya, hanya lima orang yang menjadi tersangka. Kini bertambah empat, sehingga totalnya menjadi sembilan.

Baca Selengkapnya
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka
Update Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi di Kemang, Dua Orang Jadi Tersangka

Menurut Ade, dua tersangka itu merupakan bagian dari lima orang yang ditangkap imbas berulah di acara diskusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang
Tangkap 4 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang, Total jadi 9 Orang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan, mereka yang ditangkap oleh polisi terkait kasus tersebut berjumlah empat orang.

Baca Selengkapnya
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang
Belasan Polisi Diperiksa terkait Pembubaran Diskusi di Kemang, Salah Satunya Kapolsek Mampang

Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 anggota Polri terkait kasus pembubaran diskusi 'Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional' di Hotel Grand Kemang

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang
Polisi Ungkap Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi Kebangsaan di Kemang

Polda Metro Jaya juga akan mendalami motif dan para penggerak kelompok massa ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Ada Lima Orang Asing Picu Tawuran Warga di Dekat Mal Bassura City Jaktim
Polisi Ungkap Ada Lima Orang Asing Picu Tawuran Warga di Dekat Mal Bassura City Jaktim

Tawuran antar-warga kerap terjadi berulang di lokasi dekat pasar gembrong

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi
VIDEO: Fakta Baru Pembubaran Diskusi "9 Orang Jadi Tersangka, Ngeri Perannya saat di TKP"

Empat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Datangi Polda Metro, Forkabi Kawal Kasus Pembubaran Diskusi
VIDEO: Datangi Polda Metro, Forkabi Kawal Kasus Pembubaran Diskusi "Pelaku Harus Diadili!"

Tersangka FEK merupakan koordinator lapangan saat pembubaran. Sedangkan GW diduga melakukan perusakan di lokasi

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas
Polisi Pastikan 5 Tersangka Pengeroyok Satpol PP di Jakpus Bukan Anggota Ormas

"Jadi terdata, bahwa dari kelima orang ini bukan ormas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Kerusuhan di Pohuwato Gorontalo

Desmont mengaku tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Alasannya, puluhan orang masih menjalani pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka
Aniaya Satpam Kantor Leasing, Lima Anggota Ormas Pemuda di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Penetapan mereka sebagai tersangka itu disimpulkan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya