Polisi harus beri contoh ujaran kebencian yang melanggar
Merdeka.com - Masyarakat tengah diramaikan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 terkait penanganan ujaran kebencian atau hate speech. Aturan mengenai ujaran kebencian dalam edaran ini justru membingungkan masyarakat.
Pengamat sosial media, Enda Nasution mengatakan edaran tersebut memiliki maksud yang positif untuk masyarakat, terutama pengguna sosial media. Menurutnya, hal ini merupakan arahan untuk petugas kepolisian agar lebih responsif menangani pengguna sosial media yang melanggar.
Namun, selain mengeluarkan edaran, Kapolri juga diimbau agar melakukan pemberitahuan lebih lanjut seperti apa ujaran kebencian yang melanggar aturan.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa pesan yang diberikan Kapolri? Kapolri memberi arahan agar Theodore bisa mempersiapkan segalanya sebelum berdinas seusai dilantik sebagai perwira. 'Kemarin saya bisa diberikan kesempatan berbincang-bincang sama Bapak Kapolri. Di situ Bapak Kapolri menitipkan pesan ke saya terutama untuk bagaimana kelanjutan pada saat dinas dan bekal apa saja yang perlu saya persiapkan,' kata Theodore.
-
Kenapa sifat hasad perlu dihindari? Hasad ialah istilah lain dari iri hati yang merupakan salah satu sifat tercela dan bersifat negatif. Hasad adalah perasaan negatif yang muncul tanpa sebab saat mengetahui orang lain mendapat hal baik seperti kesuksesan.
-
Apa pesan yang disampaikan Kapolresta Pekanbaru? Jeki dan anak buahnya juga memberikan paket bantuan sosial. Paket diberikan kepada Zulkarnain dan sejumlah warga yang memburuhkan di daerah Jalan Adi Sucipto Kecamatan Bukit Raya itu.
-
Kenapa Pangkoopsudnas ingatkan netralitas TNI? Hal yang harus menjadi perhatian meliputi keimanan dan ketakwaan, peningkatan kualitas SDM, kepedulian lingkungan dan alutsista, ketahanan keluarga, lambangja, dan netralitas prajurit dalam Pemilu.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
"Kurang lebihnya sebenarnya surat edaran itu positif ya, lebih kepada untuk petugas kepolisian untuk lebih responsif dalam menangani pengguna sosmed yang menyebarkan kebencian seperti hasutan di media sosial. Tapi, jangan cuma kasih surat edaran, tapi juga diberikan pencerahan mana yang dilarang mana yang tidak," kata Enda saat dihubungi merdeka.com, Senin (2/11).
Menurutnya, ada berbagai macam ujaran kebencian yang sering dilontarkan masyarakat di media sosial, seperti kritikan hingga hasutan. Namun, dalam edaran tersebut tidak dijelaskan apakah kritik termasuk ujaran kebencian yang melanggar atau tidak.
"Ini salah satu bentuk ketidaktahuan sebagai pengguna. Batasan ujaran kebencian mana yang melanggar hukum. Apakah penyampaian kritik bisa dikenakan denda juga atau tidak. Karena menurut saya kritikan yang berujung konflik itu masih diperbolehkan. Kalau sudah menyangkut ras, suku, agama baru melanggar hukum," imbuh Enda.
Bukan hanya itu, sosial media pun bisa dijadikan tempat pengaduan masyarakat akan kelompok-kelompok yang meresahkan warga. Sehingga, secara tidak langsung membantu kepolisian dalam memonitor adanya pihak radikal.
Oleh karena itu, dia meminta agar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti juga memberikan penjelasan lebih lanjut agar tidak meresahkan warga untuk berekspresi di sosial media.
"Jadi polisi harus beri contoh mana ujaran kebencian yang melanggar. Karena sayang ini sudah menjadi isu publik. Jadi harus diberi kejelasan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dan menimbulkan ketakutan di masyarakat," tandasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Galih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca SelengkapnyaSelain literasi digital, Khofifah mengatakan upaya yang bisa ditempuh dalam rangka melawan ujaran kebencian adalah melakukan filter.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat jangan mudah terpapar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik.
Baca SelengkapnyaMenurut para narasumber, berbahasa yang baik akan berdampak positif bagi kehidupan bersosial, dan sebaliknya dampak hukum bisa menjerat siapapun yang melanggar
Baca SelengkapnyaBAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
Baca SelengkapnyaNarasi-narasi provokatif dapat memicu perpecahan harus dihindari terlebih di tahun politik.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi yang grogi saat syuting. Ia keliru mengucapkan kalimat imbauan sehingga membuat Kapolres kaget.
Baca Selengkapnya