Polisi Hentikan Penanganan Kasus Bule Australia Ludahi Imam Masjid
Merdeka.com - Penanganan hukum kasus warga negara Australia yang meludahi seorang imam masjid di Kota Bandung dihentikan. Korban mencabut laporan setelah menerima permintaan maaf dari tersangka.
Diketahui, dalam kasus ini, warga Australia yang menjadi tersangka bernama Brenton Craig Abbas Abdullah atau Mcarthur Brenton (43). Dia diduga meludahi M. Basri Anwar pada Jumat pekan lalu karena terganggu suara murotal Alquran yang melalui pengeras suara.
Brenton ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi serta alat bukti. Setelah beberapa hari mendekam di ruang tahanan Polrestabes Bandung, kasusnya pun dihentikan.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Siapa yang melakukan sholat taubat? Sholat taubat adalah ibadah untuk membersihkan jiwa dan menghapus dosa.
-
Bagaimana cara memaafkan seseorang? Memaafkan adalah proses yang membutuhkan usaha emosional yang cukup besar. Proses ini melibatkan perasaan dan emosi untuk mampu memaafkan seseorang yang telah menyakiti hati. Proses memaafkan tidak bisa hanya dilakukan secara fisik, tetapi juga perlu diiringi dengan perasaan empati dan pengertian terhadap orang yang melakukan kesalahan.
-
Apa makna memaafkan yang ikhlas? Memaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.
-
Siapa yang dianjurkan sholat taubat? Salah satu sholat sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim adalah sholat Taubat.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka sudah berdamai dengan korban.
"Hasil pemeriksaan terakhir yang bersangkutan telah mengakui salah dan meminta maaf kepada korban yang warga negara Indonesia. Korban memaafkan dan mencabut laporan," kata Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/5).
"Dari pihak korban juga sudah mencabut laporannya, sehingga berdasarkan Pasal 335 ayat 1 itu merupakan delik aduan, maka dari itu untuk Pasal 335 telah kita hentikan," dia melanjutkan.
Kepolsian pun menyerahkan Brenton kepada pihak Imigrasi Kelas I Bandung. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Arief Hazairin Satoto menyatakan bahwa urusan administrasi akan menjadi fokus yang akan diselesaikan.
Imigrasi bakal melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Brenton usai secara resmi diserahkan dari kepolisian. Dengan demikian, belum diputuskan Brenton bakal dideportasi ataukah tidak akibat perbuatannya.
"Akan kami dalami lagi, dan sementara ini kami akan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk memutuskan deportasi atau tidak," ucap dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaAksi tak senonoh dilakukan pelaku viral di media sosial usai terekam kamera pengawas masjid.
Baca SelengkapnyaKedua belah pihak juga bersepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut secara hukum.
Baca SelengkapnyaPendeta Gilbert Lumoindong bersaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024)
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca SelengkapnyaPemerintah Aceh Barat memediasi perdamaian kedua belah pihak tersebut, Kamis (10/10) kemarin.
Baca Selengkapnya