Polisi ingatkan masyarakat, pinjamkan motor ke teroris bisa dipidana
Merdeka.com - Polisi kini bisa menangkap dan menjerat pidana siapa saja yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia baik langsung maupun tak langsung. Hal itu menyusul disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.
"Setelah ada perubahan UU sekarang kita bisa tindak, yang membantu dan meminjamkan motor saja bisa (dipidana)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa (4/9).
Dalam kasus penembakan terhadap dua anggota polantas di Tol Cipali, Jawa Barat beberapa waktu lalu, polisi telah menangkap tiga pelaku utama yakni Rajendra Sulistiyanto alias RS, Ica Ardeboran alias IA, dan Suherman alias S.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang terkena dampak terorisme di Indonesia? Di Indonesia, aksi terorisme telah menyebabkan banyak kerugian dan korban. Mereka menjadi korban terorisme mengalami disabilitas seumur hidupnya, bahkan tak sedikit juga yang harus meregang nyawa.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Polisi juga menangkap empat orang lainnya yang diduga membantu aksi teror tersebut meski tak terjun langsung ke lapangan, yakni C, G, KA, dan MU. Hanya saja Setyo tak menjelaskan lebih rinci keterlibatan mereka dalam membantu aksi Rajendra dkk.
"Masih ada beberapa (buron) tapi tidak langsung membantu dan turut serta," katanya.
Rajendra, eksekutor penembakan dua polantas di Tol Cipali diketahui sebagai anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Cirebon. Setidaknya dia terlibat empat aksi teror selama 2018, mulai dari penyerangan Mako Brimob Depok, pembacokan anggota Polsek Bulakamba Brebes, pembacokan anggota Polresta Cirebon, dan penembakan dua polantas di Tol Cipali.
Polisi menduga, sederet aksi teror tersebut sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan mertuanya Ahmad Surya bersama Ketua JAD Cirebon Heru Komarudin, Suki, dan Sandi atas kasus penyerangan Mako Brimob, Depok.
Setyo menyatakan, polisi sudah lama memiliki data dan memetakan jaringan JAD. Hanya saja polisi saat itu belum bisa melakukan upaya paksa sebelum adanya tindak pidana yang dilakukan oleh anggota JAD.
Kini setelah UU 5/2018 disahkan, polisi dapat menangkap mereka yang memiliki keterkaitan dengan aksi terorisme di Indonesia. Setidaknya ada 350 orang lebih yang telah ditangkap terkait kasus terorisme di Indonesia.
"S tidak bisa berikan data tapi yang jelas lebih dari 350 orang ditangkap. Ini ada barang bukti. Begitu selesai UU (disahkan), kita bergerak itu yang potensial melakukan aksi. Nggak ada barang bukti kalau dia JAD, kena. Kita fokus ke yang ada barang bukti dulu sambil nunggu rumah tahanan jadi," ucap Setyo.
Sebelumnya, dua anggota Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Jawa Barat Ipda (Anumerta) Dodon Kusdianto dan Aiptu Widi Harjana ditembak sekelompok orang saat berpatroli di KM 224 Tol Cipali pada Jumat 24 Agustus 2018 malam. Dodon meninggal dunia beberapa hari kemudian setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan anggota JAD Cirebon. Mereka diduga melakukan aksi itu sebagai bentuk balas dendam atas penangkapan yang dilakukan Densus 88 Polri terhadap keluarganya.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.
Baca Selengkapnyabarang bukti mobil Honda Jazz tersebut diduga kuat merupakan hasil curian yang akan dilakukan transaksi jual beli oleh para pelaku di jalan Pagar Alam.
Baca SelengkapnyaTerduga teroris ini berencana melakukan bom bunuh diri di rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri juga mengamankan sejumlah tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPusat Polisi Militer TNI akan bekerja sama dengan kepolisian untuk terus menyisir penggunaan pelat dinas TNI palsu.
Baca SelengkapnyaPotensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 sepeda motor yang dipakai untuk aksi balap Liar maupun terkait pemakaian knalpot brong.
Baca SelengkapnyaDari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 675 unit sepeda motor yang siap dikirim ke luar negeri
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaDi media sosial beredar foto Kapolri dengan narasi perintah untuk menangkap debt collector
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menilai pentingnya peran masyarakat dalam membasmi peredaran senjata api ilegal.
Baca Selengkapnya