Polisi Ingatkan Ormas Dilarang Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
Merdeka.com - Polda Metro Jaya mengingatkan organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan sweeping atau razia tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.
"Oleh karenanya kita mengimbau untuk organisasi masyarakat apapun tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan. Karena sudah ada yang diberi amanah oleh Undang-Undang, kepolisian," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Hengki menjelaskan pihaknya selama bulan Ramadan akan melakukan sweeping. Guna mengantisipasi tindakan ormas yang tidak punya kewenangan melakukan sweeping.
-
Kenapa razia dilakukan di tempat hiburan malam? 'Hasil evaluasi sebelumnya banyak peredaran ekstasi yang masuk ke tempat hiburan malam, makanya kita membuat KRYD dengan melibatkan bea cukai. Hasilnya ya ini, karena kita mengantisipasi tahun baru. Untuk tempat tempat hiburan malam tidak semua dirazia, tapi yang sudah DPO yang sudah ada laporan dari masyarakat,' jelas Mukti.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Apa tujuan razia di Jakarta? Ditlantas Polda Metro Jaya memaparkan lokasi-lokasi razia kendaraan di Jakarta dan sekitarnya.
-
Kenapa penting untuk menjaga aktivitas fisik saat Ramadan? Menjaga aktivitas fisik di bulan Ramadan sangat penting untuk menjaga kesehatan serta mencegah berat badan melonjak.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
"Khususnya antisipasi oleh kelompok kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping," ucapnya.
Sebab kepolisian, lanjut dia, telah memiliki landasan aturan sebagaimana Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 dan surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Tentang aturan buka tutup tempat hiburan malam dengan batas maksimal operasional sampai pukul 24.00 WIB.
"Hasil pengecekan yang ada baik di Gunawarman, SCBD maupun Senopati. Semua sudah kita saksikan jam 12 kurang mereka sudah close dan menagih pembayaran. Di Ambrosia ini tadi ada yang melampaui jam lewat," katanya.
"Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC, kalau take away itu namanya 47221," tambah dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPatroli dilakukan ke sejumlah lokasi di wilayah Sukabumi dengan tujuan memberi rasa aman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca Selengkapnya