Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Ingatkan Warga Tak Asal Sebar Isu Covid-19

Polisi Ingatkan Warga Tak Asal Sebar Isu Covid-19 Perlindungan ekstra penumpang di Bandara Hong Kong. ©ANTHONY WALLACE/AFP

Merdeka.com - Tim siber Reskrimsus Polda Sumsel mengimbau kepada semua pihak dan lapisan masyarakat agar tidak memainkan isu wabah virus corona baru (COVID-19) sebagai bahan candaan dan disebarluaskan karena bisa berurusan dengan masalah hukum.

"Isu wabah COVID-19 sangat sensitif, jika disebar luaskan menggunakan media sosial sebagai bahan candaan dapat menjadi berita bohong (hoaks) yang menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat," kata Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta di Palembang, Jumat (20/3).

Kasus penyebaran hoaks isu COVID-19 dengan alasan bercanda dengan teman-teman di media sosial mulai ditemukan di wilayah Sumsel dan tersangka pelakunya telah diamankan.

Tim siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang tersangka penyebar informasi/berita bohong atau hoaks terkait wabah Coronavirus Disease-19 (COVID-19) dengan inisial "HA" (20).

Tersangka yang kesehariannya pengangguran, merupakan warga Kampung Ciurub, Desa Caringin Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang tinggal sementara di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga, Muara Enim, Sumsel.

Berdasarkan Laporan Informasi Nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber, tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka karena terbukti menyebarkan hoaks ada warga yang terjangkit COVID-19 sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dia menyebarkan informasi bohong di medsos 'facebook' berisi tulisan "2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada" dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja.

Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi tempat asal domisili tersangka.

Melihat dampak buruk berita hoaks tersebut, masyarakat di provinsi dengan 17 kabupaten/kota itu diingatkan untuk bijak dan hati-hati dalam membuat status atau menyebarkan informasi di media sosial.

"Jika terbukti menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat, siapapun orangnya akan dijerat Pasal 14 Undang Undang No.1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 tahun penjara, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujarnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi
Sebar Video Hoaks Tawuran di Bali, Pria Ini Diciduk Polisi

Beredar video hoaks tentang peristiwa tawuran di daerah Sesetan, Kota Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik
Kapolda Metro Jaya Sebut Berita Hoaks Cepat Menyebar, Paling Banyak Soal Politik

Berita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain

Baca Selengkapnya
Polresta Pekanbaru Ingatkan Warga Waspada Hoaks Menggunakan AI
Polresta Pekanbaru Ingatkan Warga Waspada Hoaks Menggunakan AI

Menurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.

Baca Selengkapnya
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada

Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.

Baca Selengkapnya
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari
Deteksi Konten-Konten Hoaks, Polres Inhil Patroli Siber Tiap Hari

Polisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024
Polisi Ungkap YouTube, Facebook hingga TikTok Jadi Tempat Terbanyak Sebar Hoaks Pemilu 2024

YouTube menjadi tempat penyebaran hoaks terbanyak dengan presentase 44,6 persen.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman
Penyebar Konten Penistaan Agama di Kota Serang Digiring Warga ke Kantor Polisi, Mengaku Disuruh Teman

Polresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polda NTT Kejar Penyebar Info Hoaks Terkait Penerimaan Catar Akpol
Polda NTT Kejar Penyebar Info Hoaks Terkait Penerimaan Catar Akpol

Akun TikTok diduga telah mengunggah video editan dari foto tangkapan layar media

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Provokasi Selama Pilkada 2024
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Hoaks dan Provokasi Selama Pilkada 2024

Tanpa hoaks politik, tanpa isu sara dan politik identitas merupakan salah kunci suksesnya Pilkada yang aman, damai dan sejuk.

Baca Selengkapnya
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana
Kapolda Sumbar Ungkap Sosok yang Viralkan Kasus Tewasnya Afif Maulana

"Trail by the press dari orangnya bukan medianya. Orang ini ngomong, inisialnya G,” ujar Suharyono

Baca Selengkapnya