Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi jadi Terdakwa Kasus Unlawful Killing KM50 Tol Japek, Ini Isi Dakwaan JPU

Polisi jadi Terdakwa Kasus Unlawful Killing KM50 Tol Japek, Ini Isi Dakwaan JPU Sidang perdana Kasus Unlawful Killing Laskar FPI di PN Jaksel. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan terhadap dua orang terdakwa kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan.

Kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR, yang keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang ditandatangani oleh Zet Tadung Allo sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dijelaskan sebelum tewasnya Laskar FPI, atau terjadinya unlawful killing pada Desember 2020 lalu di di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mendapatkan informasi dari masyarakat dan media sosial bahwa massa pendukung Muhammad Rizieq Shihab akan putihkan, mengepung dan melakukan aksi anarkis pada 7 Desember 2020.

Atas informasi itulah, Polda Metro Jaya memerintahkan para terdakwa dan saksi lainnya untuk mengambil langkah-langkah secara tertutup. Kemudian, mereka melakukan pemantauan terhadap sejumlah simpatisan yang berada di Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, para terdakwa sudah mempersiapkan tiga mobil untuk mengikuti 10 mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari perumahan tersebut. Lalu, dua dari 10 mobil rombongan Rizieq menghalang-halangi mobil Avanza yang berpenumpang Bripka FKA, Briptu FR dan Ipda EPZ.

Mobil mereka pun saat itu sempat diserempet oleh mobil merk Avanza, mengetahui hal itu. Mereka pun berusaha untuk mengejar mobil tersebut.

"Berusaha mengejar mobil Avanza Silver yang dikemudikan oleh anggota FPI tersebut, tiba-tiba muncul mobil Chevrolet dan memepet dan menghentikan mobil yang dikendarai Bripka FKA dan berhenti di depan Hotel Novotel," tulis dalam dakwaan tersebut, Senin (18/10).

Disaat itu, mobil terdakwa sempat dilakukan pengrusakan oleh laskar FPI. Bripka FKA sempat menurunkan kaca mobil dan memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak satu kali sambil berterikan 'Polisi'.

Mengetahui hal itu, para laskar pun langsung kembali menuju mobil Chevrolet yang mereka tumpangi itu. Namun, saat itu keluar dua orang dari mobil Chevrolet dan menodongkan senjata api ke mobil terdakwa dan sempat melakukan penembakan sebanyak tiga kali dan kemudian kabur.

Saat berusaha kabur, terdakwa pun membalas melakukan penembakan yang mengenai satu anggota Laskar FPI yaitu Faiz Akhmad Syukur pada bagian lengan kiri sisi dalam dan lengan bawah kiri sisi belakang.

Meski begitu, mereka tetap masuk ke dalam mobil Chevrolet dan berusaha untuk melarikan diri. Kemudian, saat itu lah terjadi kejar-kejaran dan penembakan.

"Kemudian saksi Briptu FR yang berada diatas mobil Avanza warna silver Nomor Pol. K 9143 EL turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain dan malah saksi Briptu FR menggunakan senjata api yang ada padanya dan menembak para penumpang yang di atas mobil anggota FPI Chevrolet Spin, akan tetapi senjata api miliknya macet dan tidak keluar pelurunya," ujarnya.

"Sehingga terdakwa dengan seketika langsung mengambil senjata api milik saksi Bripka FKA yang diletakkan diantara celah paha Bripka FKA, kemudian terdakwa melakukan penembakan beberapa kali yang diikuti oleh Briptu FR turut melakukan penembakan dengan senjata api ke arah penumpang yang berada diatas mobil anggota FPI yang duduk jok tengah mobil Chevrolet bagian kiri dengan jarak penembakan yang sangat dekat kurang lebih 1 meter," sambungnya.

Mobil Chevrolet kembali kabur atau melarikan diri, namun mobil yang ditumpangi terdakwa pun langsung mengejarnya. Namun, mobil Chevrolet tersebut menabrak pembatas jalan saat memasuki rest area KM50. Hal itu dikarenkan ban yang pecah setelah ditembak oleh petugas.

Lalu, saat itulah para terdakwa dan beberapa orang lainnya menghampiri mobil Chevrolet tersebut untuk mengamankan Laskar FPI dan melakukan penggeledahan. Setelahnya, mereka pun digelandang menuju mobil petugas tanpa dilakukan pemborgolan.

"Ke 4 orang anggota FPI tersebut telah disuruh tiarap di belakang mobil Chevrolet dalam kondisi masing-masing tangan tidak terikat atau tidak terborgol, yang seharusnya ke 4 orang anggota FPI yang sebelumnya telah melakukan pembacokan dan penembakan 'wajib' bagi petugas keamanan khususnya dari Kepolisian RI apabila seseorang pelaku kejahatan yang tertangkap atau dalam penguasaan petugas Kepolisian segera dilakukan tindakan pengamanan dengan cara diborgol atau diikat dan tidak dibenarkan/diizinkan diberi keleluasaan kepada yang tertangkap yang diduga satu waktu akan melakukan perlawanan kepada petugas Kepolisian RI atau melarikan diri sebagimana Peraturan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam Polri) Nomor 3 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang tata cara Pengawalan Orang/Tahanan," jelasnya.

Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.

Dalam surat dakwaan itu disebutkan adanya upaya perebutan senjata yang dilakukan empat anggota Laskar FPI terhadap anggota polisi. Setelah mobil bergerak melaju dari KM.50, selang beberapa meter, M. Reza disebut melakukan perlawanan dengan mencekik FR. Hal itu dikarenaka para terdakwa tidak memborgol para Laskar FPI tersebut.

"Ternyata belum terlalu lama perjalanan dari Rest Area Km 50 tepatnya di KM 50+200 tiba-tiba salah satu anggota FPI yang sejak semula tidak diborgol atau tidak diikat (tangannya) benama M. Reza (almarhum) duduk sebelah kiri kursi belakang tepatnya dibelakang terdakwa (Fikri) dengan seketika mencekik leher terdakwa," ungkapnya.

Situasi makin mencekam ketika Lutfhil Hakim yang duduk di sebelah Reza memberikan bantuan. Dia berupaya merebut senjata api milik terdakwa Briptu FR.

Sedangkan, M. Suci Khadavi dan Akhmad Sofiyan juga ikut membantu dua rekannya dengan cara menjambak rambut Briptu FR. Dalam kondisi itu, terdakwa tidak bisa melumpuhkan lantaran senjata api miliknya sudah dirampas.

"Namun, terdakwa (Briptu FR) belum bisa mereka lumpuhkan atau mereka tidak dapat merampas senjatanya," ucapnya.

Melihat situasi itu, Ipda MYO yang mengemudikan mobil itu seketika memperlambat laju kendaraannya. Tidak hanya itu, ia meminta kepada alarhum Ipda EPZ untuk mengantisipasi perlawanan para Laskar FPI tersebut.

"Mendengar teriakan tersebut saksi IPDA MYO menoleh ke belakang dan memberikan aba-aba atau isyarat kepada IPDA EPz (almarhum) dengan mengatakan 'wirrr,,, Wirrr,,, Awasss Wirrr!ll'," katanya.

Tanpa disangka, almarhum malah melepaskan timah panas ke arah Lutfil Hakim dan Akhmad Sofyan. Lalu, peluru itu melesat dan mendarat ke bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," sebutnya.

Usai penembakan terjadi, situasi di dalam mobil kembali normal. Bahkan, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan sudah tewas akibat tembakan tersebut.

Hanya saja, Briptu FR kembali melakukan penembakan dan mengenai M. Reza dan Suci Khadavi Poetra. Tembakan itu dilakukan dari jarak dekat.

"Entah apa dalam benak Briptu FR tanpa rasa belas kasihan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan cara melakukan penembakan kembali tanpa memperkirakan akibatnya bagi orang lain, lalu membalikkan badannya ke arah belakang sambil berlutut di kursi pada jarak hanya beberapa sentimeter saja dari M. Reza maupun M. Suci Khadavi, senjata api yang ada ditangannya langsung menembakan peluru tajam ketubuh M. Reza sebanyak dua kali dan sempat mengenai sasaran mematikan yaitu di dada kiri," ungkapnya.

Dakwaan

Diketahui, dalam surat dakwaan itu kedua terdakwa yakni Ipda MYO dan Briptu FR didakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.

Pada surat dakwaan itu mereka disebutkan yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," tutupnya.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing atas enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek telah ditetapkan sebanyak tiga orang. Ketiganya diketahui atas nama inisial F, Y dan EPZ.

Namun, salah satu tersangka yakni berinisial EPZ dinyatakan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sehingga, berkas kasus milik EPZ ersebut dihentikan oleh penyidik.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat
Dijerat Pasal Pembunuhan, Dua Polisi Aniaya Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi hingga Tewas Terancam Dipecat

Dua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.

Baca Selengkapnya
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal
Kasus Polisi Tembak Polisi di Bogor, Pelaku Gunakan Senpi Rakitan Ilegal

Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.

Baca Selengkapnya
Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan
Dua Polisi jadi Tersangka Usai Tahanan Tewas di Rutan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Ada Dugaan Penganiayaan

Kematian Ragil Alfarisi menjadi tanda tanya bagi keluarga, Mereka menduga korban dibunuh bukan bunuh diri.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor

Baca Selengkapnya
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI
Disinggung Anies di Debat Capres, Ini Sederet Fakta Tragedi KM 50 yang Menewaskan 6 Laskar FPI

Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.

Baca Selengkapnya