Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi jadikan Abraham Samad tersangka setelah periksa 23 saksi

Polisi jadikan Abraham Samad tersangka setelah periksa 23 saksi Pimpinan KPK temui aktivis anti-korupsi. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Polda Sulselbar menetapkan Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 23 orang saksi dan sejumlah barang bukti.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 23 orang saksi dan barang bukti. Puluhan saksi yang kita periksa termasuk di dalamnya saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi, Selasa (17/2).

Menurutnya, penyidik hari ini sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Abraham Samad. Dia mengatakan, Abraham Samad disangkakan Pasal 264 Ayat 1 Sub 266 Ayat 1 jo Pasal 55,56 KUHP atau Pasal 93 UU RI No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang telah diperbaharui dengan UU RI No 24 tahun 2013 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Pihaknya percaya Abraham Samad akan memenuhi panggilan. Dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan pada 20 Februari 2015. Namun demikian, jika nantinya Abraham tak memenuhi panggilan, pihaknya akan kembali melayangkan panggilan.

"Kami percaya yang bersangkutan adalah seorang penegak hukum tentu mengetahui aturan hukum yang berlaku. Kita tentu berharap yang bersangkutan memenuhi penggilan agar proses penyidikan tidak ada hambatan," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK Periksa Menteri Desa Abdul Halim Iskandar soal Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Halim tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.52 WIB. Dia tidak didampingi kuasa hukum.

Baca Selengkapnya