Polisi janji proses hukum istri jenderal yang tampar petugas bandara
Merdeka.com - Kabag Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto mengatakan akan tetap memproses hukum Joice Onsay Marouw lantaran menampar petugas Bandara Sam Ratulangi. Walaupun Joice merupakan istri dari Brigjen Johan Sumampouw.
"Saya belum konfirmasi, namun siapa pun dia, kita bicara hukum. Siapa berbuat apa, jadi kalau di video itu melakukan penamparan dan yang ditampar tak suka dan melaporkan, dia punya hak. Kita proses," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Meskipun Joice merupakan istri dari seorang Jendral bintang satu, dia menegaskan, polisi akan tetap melakukan proses hukum yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan Tiko melaporkan mantan istrinya? Sebagaimana telah terdaftar dengan nomor LP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
-
Bagaimana Tiko melaporkan mantan istrinya? Tiko melaporkan mantan istrinya atas dugaan tindak pidana mengakses data elektronik milik orang lain tanpa izin sebagaimana diatur Pasal 32 Juncto 48 Undang-Undang 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Di hukum itu siapa berbuat apa, di UU demikian, jadi yang melakukan yang bertanggungjawab, bukan dia siapa latar belakangnya apa. Video itu kan berbicara, telah terjadi penamparan dan dilaporkan, ya diproses," tegasnya.
Rikwanto mengungkapkan, akan memproses dari pihak si pelapor terlebih dahulu. Sebelum nantinya memeriksa terlapor. "Perlu waktu, jadi si pelapor dulu yang diproses, baru pihak-pihak saksi, lalu terlapor," jelasnya.
Selain itu, pihak kepolisian akan mencari penyebab penamparan tersebut yang diambil dari beberapa keterangan saksi yang ada, termasuk dari si pelapor itu.
"Itu yang sedang kita cari, kenapa dia tidak suka dan melakukan pemukulan. Nanti diambil keterangannya dari saksi yang ada termasuk pelapor dan terlapor," tutup Rikwanto.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konflik Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya kini memasuki babak baru. Tiko telah resmi melaporkan mantan istrinya
Baca Selengkapnya