Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi janji segera tuntaskan berkas kecelakaan maut Christopher

Polisi janji segera tuntaskan berkas kecelakaan maut Christopher Outlander maut. ©2015 merdeka.com/benny silalahi

Merdeka.com - Sopir Outlander maut Christopher Daniel Sjarif sudah cukup lama menyandang status tersangka. Polisi berjanji akan segera menyelesaikan berkas kecelakaan tersebut.

"Penyidik sudah melengkapi keterangan-keterangan dari BNN dan ahli hukum, mungkin beberapa hari lagi 2 atau 3 hari ini akan dilimpahkan untuk diteliti mudah-mudahan berkas tidak balik lagi," ujar Kasubag Humas Kompol Aswin di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (26/3).

Aswin mengatakan masa penahanan Christopher sudah diperpanjang. "Tapi bisa kemungkinan bisa hari ini dikirim. Tanggal 17 Maret sudah diperpanjang masa tahanan, jadi sekarang belum habis masa tahanannya," tuturnya.

Aswin membantah kalau berkas atau perkara ini diundur-undur, beliau menyikapi tentang lamanya proses penyelidikan tersebut. "Lama lah proses penyelidikan banyak yang diselidiki dan diproses diperiksa saksi-saksi, jumlahnya 14 orang," tuturnya.

Kecelakaan maut ini menewaskan 4 orang di Jalan Iskandar Muda, Jakarta Selatan. Christopher dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 311 ayat 5, Pasal 312 ayat 3 junto Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut
Belum Ada Kesepakatan Damai, Kasus Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom Mewah PIK Masih Berlanjut

Kapolsek Teluk Naga, AKP Wahyu Hidayat mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus memproses kasus tersebut.

Baca Selengkapnya