Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya

Polisi Janji Tindak Perusahaan Pinjol Ilegal Sampai ke Akarnya Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Penertiban perusahaan pinjaman online ilegal kian gencar dilakukan kepolisian. Langkah tersebut menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang mendapat laporan banyak rakyat mengaku tertipu pinjaman online.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, mengaku siap menindak praktik pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya. Hal itu disampaikan saat bertatap muka dengan Direktur OJK Lampung, Bambang Hermanto.

"Tetapi kalau ada perusahaan pinjol yang ilegal, itu harus ditindak sampai ke akar-akarnya," kata Pandra dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Di samping itu, katanya, kepolisian akan terus mengedukasi masyarakat agar hati-hati sangat mengajukan pinjaman. Jangan mudah tergiur dengan nominal yang ditawarkan,

"Untuk menindak para pelaku pinjol tersebut di negara hukum, kita harus punya data dan fakta. Di satu sisi kita juga harus mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal," sambungnya.

Sementara itu, Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, mengakui pihaknya menerima banyak aduan praktik pinjol ilegal dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Pada 2019, OJK menerima 38 aduan dan konsultasi, tahun 2020 ada 11 aduan dan konsultasi, tahun 2021 ada 13 aduan dan konsultasi.

"Rata rata aduan melalui telepon dengan materi konsumen tidak bisa bayar dikarenakan dendanya sangat tinggi, pola penagihan yang tidak etis, data identitas korban di gunakan oleh pelaku untuk peminjaman online di tempat lain, tidak mengajukan pinjaman. Tapi dananya di kredit di rekening korban, identitas legal korban digunakan pelaku dengan mengubah data," sebut Bambang.

Bambang mengimbau masyarakat tidak mudah tertipu dengan bujuk rayu pinjol ilegal yang mudah tanpa syarat-syarat khusus. Kenali terlebih dahulu perusahaan pinjolnya, apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.

"Kenali mekanisme pembayaran dan suku bunganya, kemudian kenali resiko yang akan kita hadapi apabila pinjol tersebut ilegal," tutup Pandra.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi langsung terkait legalitas pinjol dapat menghubungi nomer WA : 081 157 157 157 atau website resmi OJK (https://www.ojk.go.id/)," sambungnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024
Waspada, Pinjol Ilegal Makin Marak Jelang Libur Natal dan Tabun Baru 2024

Masyarakat yang terdesak kebutuhan konsumtif kerap mencari pinjaman yang gampang.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal
Hati-Hati, Harbolnas Bikin Banyak Orang Nekat Pinjam Duit dari Pinjol Ilegal

Sarjito tak bisa menyebut berapa potensi kenaikan angka transaksi pinjaman online demi berburu barang di Harbolnas.

Baca Selengkapnya
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah
Cegah Korban Jiwa, OJK Diminta Aktif Fasilitasi Penyelesaian Pinjol Legal dengan Nasabah

Diharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.

Baca Selengkapnya
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector
Belajar dari Kasus AdaKami, Ini Cara Bijak Pinjam Uang di Pinjol agar Tak Diteror Debt Collector

OJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal
Ternyata Ini Penyebab Banyaknya Masyarakat Terjebak Utang di Pinjol Ilegal

Pertimbangan utama masyarakat untuk memilih pinjol ilegal ialah kemudahan dalam hal mengakses pinjaman ketimbang melalui pinjol resmi.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya