Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer

Polisi: Jaringan Penagih Utang Anggap Perusahaan Pinjol Ilegal sebagai Customer Satgas Waspada Investasi Dukung Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tujuh tersangka jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal. Keseluruhannya berperan sebagai desk collection atau penagih utang bagi nasabah.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menyampaikan, pihak deks collection memberikan jasa penagihan utang kepada perusahaan pinjol ilegal.

"Mereka menganggap pinjol-pinjol ini sebagai customer dia. Karena dia jasa pengiriman. Jadi dia mengetahui semua konten-kontennya, ada asusila, ada ancaman, tahu semua," tutur Andri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Menurut Andri, tujuh anggota desk collection yang ditangkap kali ini bekerjasama dengan 23 perusahaan pinjol ilegal. Adapun yang mempekerjakan mereka semua merupakan WNA yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Jadi gini, nih ada nasabah, kemudian dia pinjam ke pinjol, pinjol ini dia nggak langsung terima untuk pembayaran uang, mengirim uang, menerima pembayaran, dia tidak langsung. Tapi ada juga jasanya. Inilah jasa SMS basenya, operasionalnya. Jadi mentransmisikan konten-konten yang sudah masuk ke layar monitor dia itu, dia blast ke nomor-nomor yang sudah masuk ke dia," kata Andri.

Adapun ketujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Sementara untuk DPO WNA berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan jasa penagihan pinjol ilegal tersebut.

Penangkapannya sendiri dilakukan di lima tempat berbeda yakni Perumahan Taman Kencana Blok D1 No. 7 Cengkareng, Jakarta Barat; Perumahan Long Beach blok C No. 7 PIK, Jakarta Utara; Green Bay Tower M 23 AS Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara; Apartemen Taman Anggrek Tower 3 No. 29 B, Jakarta Barat; dan Apartemen Laguna Tower B Lt. 28 No. 32 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

WNA inisial ZJ beralamat di The Spring Cluster Pelican Jl Pelican Barat 1 No. 25 Cihuni, Pagedangan, Tangerang, Banten. Dari lokasi tersebut disita sejumlah barang bukti, antara lain 48 unit modem, 2 unit CPU, 2 unit laptop, dan 2 unit monitor.

Para tersangka dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian untuk ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Reporter: Nanda Perdana Putra

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol
Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim, Data Dipakai untuk Ajukan Pinjol

Puluhan Pelamar Kerja Diduga jadi Korban Penipuan di Jaktim

Baca Selengkapnya
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri
Temuan OJK: Aplikasi Pinjol Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

Modus ini guna menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya

Polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyewaan rekening penampungan judi online (judol) internasional di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
Dua Tahun Lebih Beroperasi, Sindikat Judi Online di Cengkareng Jual 4.324 Rekening ke Bandar di Kamboja
Dua Tahun Lebih Beroperasi, Sindikat Judi Online di Cengkareng Jual 4.324 Rekening ke Bandar di Kamboja

Ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.

Baca Selengkapnya
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?
Adakah Keterlibatan Anggota Polisi Dalam Sindikat Penggelapan Motor Internasional?

Penyidik saat ini masih fokus untuk mengarah ke para pelaku lain.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi
Modus Sindikat Judi Online Bermarkas di Apartemen di Jakbar, Retas Situs Pemerintahan untuk Promosi

Sindikat ini beraksi dengan meretas website pemerintahan hingga instansi pendidikan untuk mempromosikan judi online.

Baca Selengkapnya
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran
Waspada, Iming-iming Pinjol Ilegal Jelang Lebaran

Potensi perputaran uang saat Lebaran 2024 diprediksi mencapai Rp153,7 triliun.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya