Polisi Jawab Desakan Warga Tangkap AG Pacar Anak Pejabat Aniaya Korban hingga Koma
Merdeka.com - Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG (15) jadi salah satu pihak yang ramai mendapat sorotan atas kasus penganiayaan David. Bahkan, sempat banyak desakan agar AG turut ditersangkakan dalam kasus ini.
Menanggapi desakan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan kolaborasi lintas stakeholder.
"Kita masih menunggu, nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar stakeholder," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin (27/2).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Bagaimana anak-anak dikorbankan? 76 anak-anak itu dibelah dadanya dan dalam keadaan telanjang dengan pakaian berada di sampingnya. Dada mereka telah dipotong terbuka dari tulang selangka hingga ke tulang dada. Tulang rusuk mereka dipaksa terbuka, yang kemungkinan untuk mendapatkan akses ke jantung mereka.
-
Mengapa anak-anak dikorbankan? Pemakaman anak-anak di gundukan ini mungkin merupakan persembahan untuk memberi energi pada ladang,' kata Prieto, seperti dikutip Live Science.
-
Kenapa anak-anak dikorbankan? Arkeolog Ungkap 1000 Tahun Lalu Ratusan Anak Jadi Tumbal Pengorbanan untuk Dewa Hujan, Ternyata Ini Tujuannya atau dikorbankan untuk mendukung siklus pertanian jagung dan sebagai korban persembahan kepada dewa hujan oleh penduduk pada masa kejayaan Chichén Itza .
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Kolaborasi ini dilakukan mengingat adanya AG yang masih saksi maupun korban David (17) masih di bawah umur. Sehingga pengusutannya akan mengacu pada sistem peradilan anak sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dengan Polres Metro Jakarta Selatan yang akan berkolaborasi dengan stakeholder seperti KementerianPPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.
"Untuk keseluruhan konstruksi perkara ini kita masih menunggu," jelasnya.
Adapun untuk penyidikan kasus, Trunoyudo menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dengan pengawasan atau asistensi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun Demikian mendapati asistensi dan Supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh bapak Kapolda metro jaya Irjen Fadil Imran," terangnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor. Dengan menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan temannya berinisial Shane (19) sebagai tersangka.
Dandy telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sementara Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancaman pidana maksimal 5 tahun.
Desakan AG Tersangka
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sempat dibanjiri karangan bunga yang meminta agar kasus penganiayaan David diusut tuntas. Salah satunya, dengan meminta kekasih Kekasih Mario Dandy Satriyo (20), inisial AG dijadikan tersangka.
Pasalnya, hingga kini status AG yang masih menjadi saksi. Alhasil, membuat sejumlah masyarakat kecewa dan meminta kepada kepolisian untuk segera menangkapnya.
"Sinergi Tak Terbatas. Btw dimana Agnes Pak Polisi," dari Si Paling Taat Pajak.
"Penjara Anak Ada Kok. Yuk Bisa Yuk Tangkap Agnes," dari Bukan Generasi Mecin.
"Agnes jangan Plagiat Cara2 PC Dong Playing Victim," dari Barisan Pendukung Putri Kasihan (Baperan).
Setelah dihitung, karangan bunga yang berjejer itu berjumlah 11 dengan berbagai macam tulisan yang mendesak agar AG turut dijerat dalam kasus penganiayaan David.
Desakan meminta agar AG ikut dijerat dalam kasus ini pun sempat juga dilayangkan, Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor M Syahwan Arey. Dia berharap polisi menetapkan AG sebagai tersangka, setelah Mario dan Shane jadi tersangka.
“Kami berharap yang cewek inisial A ini juga harus ditetapkan tersangka," ujar Syahwan kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Syahwan menilai A merupakan dalang di balik penganiayaan terhadap David. Sehingga sangat wajar bila A harus menyandang status tersangka.
"Kalau A ini (karena) pertama adalah ikut sertanya. Yang kedua perencanaan awal itu mulai dari dia, otaknya. Kenapa kami anggap otak? Karena dia, yang kecurigaan kami itu, kami duga itu dia yang melakukan skenario untuk bertemu dengan si korban ini," jelas Syahwan.
Syahwan mengaku akan membuat laporan baru terhadap A dengan tuduhan merekam dan menyebarkan video penganiayaan terhadap David. Lantaran ketiganya, Mario, Shane, dan AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"(Fokus kami) ketiga pelaku penganiayaan yang merancang ikut serta itu harus ditetapkan sebagai tersangka dan harus dibawa sampai proses persidangan," kata Syahwan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sadisnya Ayah di Tangerang Aniaya Anak Sambung hingga Tewas
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia setelah dianiaya pelaku. Diduga, penganiayaan dipicu pelaku merasa tersinggung.
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan tahanan di Sidrap itu melibatkan dua orang polisi yakni Brigpol AA dan AKBP S
Baca SelengkapnyaKapolda Sumbar Akui 17 Anggota Sabhara Lakukan Pelanggaran, Kematian Pelajar SMP Masih Diselidiki
Baca SelengkapnyaLaporan itu karena dugaan kuat KPAI tentang adanya unsur pelanggaran undang-undang tentang perlindungan anak oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaTindakan rudapaksa dan pelecehan dilakukan ketika orang tua korban tidak di rumah.
Baca SelengkapnyaDua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBeredar video penganiayaan yang terekam oleh CCTV di sebuah gang di Lenteng Agung.
Baca Selengkapnya