'Polisi jebloskan siswa SD ke sel itu pelanggaran HAM'
Merdeka.com - Neliati, ibu dari salah satu siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 012 Pangkalan Kerinci, SY, melaporkan Brigadir Roger anggota Polsek Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Hal ini karena, saat penangkapan dan melakukan penyelidikan, Brigadir Roger diduga melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) kepolisian. Sebab, saat ditangkap siswa SDN tersebut sedang belajar.
Bahkan para siswa mengadu ke orangtuanya telah ditodong senjata dan kepalanya dihempas ke mobil agar mengakui perbuatannya. Seperti laporan dari pemilik kantin sekolah yang melaporkan enam siswa tersebut mencuri barang dagangan kantin tersebut.
Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau (UIR) Zulkarnain S mengatakan, perbuatan Brigadir Roger merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan sangat melanggar SOP.
-
Bagaimana bocah itu tertangkap? 'Itu kayak ditangkep aja sama TNI. Ketahuan, karena rumahnya deket dari warnet. Anak-anak situ,' jelasnya, menambahkan bahwa penangkapan itu berlangsung cepat berkat kedekatan lokasi tempat tinggal anak tersebut dengan warnet.
-
Apa yang diajarkan di sekolah pencuri? Pendidikan kriminal mencakup serangkaian pelajaran yang menghasilkan gangster 'profesional' setelah 'lulus'. Orang tua yang tinggal di desa tersebut mengirimkan anak mereka yang berusia rata-rata 12-13 tahun ke sekolah ini demi mendapatkan pelatihan geng kriminal.
-
Siapa saja yang mengajar di sekolah pencuri? Pengajar dari tempat ini yaitu anggota geng, dan pelaku kriminal yang pernah dihukum.
-
Apa yang dicuri oleh pemuda tersebut? Dikutip dari akun Instagram @polresbantuldiy, TH melancarkan aksinya pada dini hari dengan mencuri ayam jago berjenis 'white king' milik korban.
-
Bagaimana cara anak-anak di sekolah pencuri mendapatkan uang? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Tidak manusiawi, perbuatan seperti itu melanggar HAM, harus dilaporkan ke Kompolnas dan Komnas HAM," ujar Zulkarnain, saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/3).
Bahkan, Zukarnain juga sangat menyayangkan di zaman sekarang polisi masih menggunakan kekerasan dalam menyelidiki kasus apalagi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Saat menangkap dan memeriksa anak di bawah umur itu tidak sembarangan, harus didampingi, bukan malah ditakut-takuti," kata Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, sebagai penegak hukum, polisi seharusnya menjadi pengayom dan melindungi anak-anak. "Polisi harus paham hukum dan prosedur mereka dalam melaksanakan tugas, apalagi yang diselidikinya anak di bawah umur," ketusnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, AKBP Budi Santoso mengaku akan terus melakukan penyelidikan terkait dugaan kesalahan prosedur oleh sejumlah personel Polsek Pangkalan Kerinci Pelalawan yang menangkap dan mengamankan enam bocah yang diduga mencuri itu.
Menurut AKBP Budi, dari pemeriksaan awal keterangan pihak keluarga bocah tersebut menemukan adanya kesalahan prosedur, seperti tindakan penahanan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tanpa ada pendamping Lembaga Perlidungan Anak.
"Indikasinya memang ditemukan pelanggaran prosedur penanganan terhadap bocah oleh anggota Polsek Pangkalan Kerinci," kata Budi.
Langkah penahanan yang dilakukan Anggota Polsek Pangkalan Kerinci, Budi menilai sebagai aksi yang keliru. Mestinya, penyidik harus berkonsultasi dengan lembaga perlindungan anak.
"Mereka masih anak-anak. Kalau mau ditahan ada tempatnya, apakah di rumah sendiri, atau di mana. Yang penting bukan di sel. Mestinya penyidik berkonsultasi pada pendamping anak," kata Budi bernada tinggi.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo SIK memastikan, bahwa personel yang berdinas di Mapolsek Pangkalan Kerinci tidak pernah melakukan kekerasan apalagi ancaman. Bahkan dia membantah bila anggota yang melakukan penangkapan menodongkan senjata api.
"Kita sudah koordinasi dengan Polres Pelalawan dan Mapolsek Pangkalan Kerinci. Yang bersangkutan mengaku tidak pernah berbuat kekerasan dan pengancaman apalagi menggunakan senjata. Karena saat itu personel yang menjemput anak-anak ini tidak dilengkapi senjata," kata Guntur.
Dalam hal ini, polisi bekerja dalam menangani kasus pencurian. Jadi hal yang aneh menurutnya, bila sekarang justru lembaga kepolisian yang disebut-sebut sudah bersikap di luar batas kewajaran.
"Penanganannya kasus pencurian, jadi jangan terbalik, kekerasan polisi itu tidak ada, ancaman tidak ada, polisi itu pun tidak memegang senjata," jelas Guntur.
Sedangkan terkait penahanan, Guntur juga memastikan bahwa bocah tersebut tidak ditahan seperti di sel layaknya pelaku kejahatan lain.
"Sel itu konotasinya lain. sel di sini artinya tidak sama dengan sel orang biasa. Yang jelas mereka kita masukkan ke ruangan khusus untuk anak-anak," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi mengaku sudah mendapat laporan perbuatan anak buahnya yang diduga melanggar SOP kepolisian dalam menangani kasus pidana terhadap anak di bawah umur.
"Nanti saya panggil penyidiknya, dan saya juga akan tanya bagaimana hal sebenarnya yang terjadi, jika benar seperti yang dilaporkan, akan ditindak tegas," kata Ade Johan. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modusnya masuk dengan merusak pintu dengan mencongkel jendela ruangan.
Baca SelengkapnyaPencurian sepeda motor di sekolah dasar (SD) di Cengkareng viral di media sosial. Dalam peristiwa itu, pelaku sempat menodongkan senjata api kepada satpam.
Baca SelengkapnyaKorban diculik dari kediaman orangtuanya di daerah Jakarta Timur pada Minggu (27/10).
Baca SelengkapnyaParah! Dua pelaku begal di Cikarang Barat mengaku baru lulus SD. Pengakuan keduanya terungkap usai diamankan warga setelah melancarkan aksi perampasan.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaKorban SH juga dicekoki konten pornografi yang dipertontonkan pelaku melalui layar handphonenya.
Baca SelengkapnyaImam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaKorban berinisial ANA ditemukan pada Senin (23/9) malam, setelah dikembalikan pelaku penculian yan mengendarai motor.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan empat buah sajam jenis celurit dan satu benda tumpul berupa stick golf.
Baca SelengkapnyaHP kemudian membawa korban ke sungai di Desa Tanah Merah yang berdekatan dengan pondok pesantren.
Baca Selengkapnyapelaku HM diamankan di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Baca Selengkapnya