Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi jemput saksi kunci pembunuhan & pemerkosaan sadis di Ciledug

Polisi jemput saksi kunci pembunuhan & pemerkosaan sadis di Ciledug Putri Mariska Sakina. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Rizki Silaban, 15, saksi kunci pembunuhan dan pemerkosaan gadis remaja di Ciledug, Tangerang, semalam Jumat (26/6) dijemput dari RS Polri untuk diperiksa di Polsek Ciledug.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Sutarmo terhadap Rizki yang juga merupakan kakak korban.

Pada saat pemeriksaan, pemuda yang menyebut bahwa pelaku sadis tersebut adalah Jin itu didampingi P2TP2A atau Pusat Perlindungan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, serta pengacaranya.

Dugaan sementara Rizky merupakan pelaku sadis terhadap Putri Mariska yang tak lain adiknya.

Setelah sempat dirawat selama dua minggu di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur dia akhirnya dijemput polisi. "Sudah diambil dari RS Polri, langsung dilakukan pemeriksaan hingga saat ini dengan didampingi oleh petugas P2TP2A dan penasihat hukum serta ibu kandungnya," terang Sutarmo.

Menurutnya, jika Rizki menjadi tersangka akan dikenakan Undang-undang perlindungan anak, Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun, junto pasal 338 KUHP.

"Selengkapnya besok kita rilis," terangnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP