Polisi Jerat Pelaku Penyekapan Gadis Difabel di Makassar Pasal Melarikan Perempuan
Merdeka.com - Penyidik Polrestabes Makassar lebih berat untuk menjerat Nasrianto Siadi (26), pelaku penyekapan dengan pasal pasal 328 KUHP terkait masalah melarikan perempuan.
Warga Jalan Pelita Raya, Makassar, ini baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus menghilangnya gadis difabel berinisial NT (26), dari rumahnya di Jalan Daeng Tata, Makassar. Korban ditemukan lebih satu bulan yang pada akhirnya ditemukan di rumah pelaku Nasrianto Siadi, Sabtu (24/11) malam.
Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, laporan polisi yang diterima 21 November 2018 lalu itu terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan. Namun, dalam perjalanan penyidikannya dugaan penyekapan tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti yang mendukung.
-
Kapan korban ditemukan? Korban tergantung tali nilon warna biru yang ikatkan ke tiang penahan atap tenda terbuat dari besi ukuran 2x4 cm, Kamis (3/10) dini hari.
-
Dimana korban ditemukan? Jasad pria yang sehari-hari bekerja sebagai cleaning service itu pertama kali ditemukan kakaknya di dalam kamar dalam kondisi telentang tak bernyawa pada Selasa (28/11) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kapan mayat tersebut ditemukan? Tulang belulang ditemukan di posisi sepanjang pagar taman dengan lebar 40 cm dan kedalaman tinggi 40 cm. Para pekerja pun langsung melaporkan temuan tersebut ke Polisi. 'Di situ ditemukan karung goni, kemudian ditarik dan ternyata berisi tengkorak kepala manusia,' kata Hariyadi, pekerja bangunan, Kamis (14/3).
-
Siapa yang menemukan korban? Penemuan berawal saat dua saksi hendak mengantar cabe ke pasar dengan mengendarai mobil.
"Alat bukti telah kami kumpulkan dan sudah dapatkan hasil visum dari Rumah Sakit. Dari itu semua, kami lebih fokus mengenai korban yang berada dalam penguasaan tersangka dan menjeratnya dengan pasal 328 KUHP tentang melarikan perempuan. Dan hasil visum dari rumah sakit menguatkan adanya penganiayaan sehingga tersangka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP. Adapun soal pasal penyekapannya, kami masih dalami lagi," kata Wirdhanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/11).
Kaitannya dengan narkoba karena saat tersangka diamankan, polisi temukan peralatan isap narkoba, kata Wirdhanto, tersangka Nasrianto positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urinenya. Dan tentu hal ini juga akan terus didalami.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diketahui, korban berinisial SA (43) kembali ke rumah di jalan Sukanagara Asri, Antapani Kidul, Kota Bandung pada Minggu (8/12) malam.
Baca SelengkapnyaPelaku melihat korban bermain bersama temannya. Kemudian mendekat dengan modus bertanya alamat. Saat itu korban dibawa pergi.
Baca SelengkapnyaWarga Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel, digegerkan dengan penemuan jasad wanita dicor dalam rumah.
Baca SelengkapnyaSeorang pria diduga maling sembunyi di atap setelah dipergoki memanjat rumah warga di Tamalate, Makassar. Video pengepungannya beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaNKS sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya pada Jumat (6/9) malam, setelah tak kunjung kembali usai berjualan gorengan keliling
Baca SelengkapnyaYekti menegaskan Lapas Klas II A Tangerang, akan menindak tegas N, jika nantinya berhasil ditemukan.
Baca SelengkapnyaKorban disekap saat kedua orangtuanya tidak ada di rumah. Pelaku menggasak sejumlah harta benda orangtua korban.
Baca SelengkapnyaKorban saat ini masih mengalami syok dan ketakutan setelah ditemukan driver ojek online di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengerahkan anjing pelacak saat melakukan pengecekan TKP yang ke 5.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaMotif pembunuhan terhadap Muh Ali Imran karena balas dendam. Akibat perbuatannya, G terancam dijerat Pasal 338 KUHP
Baca SelengkapnyaNapi N merupakan terpidana kasus pidana umum. Pihak lapas belum mau membeberkan secara rinci kasus yang menjerat N
Baca Selengkapnya