Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Penghina Wali Kota Risma
Merdeka.com - Polisi mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Dia dipastikan akan dapat segera menghirup udara kebebasan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran membenarkan terkait dengan dikabulkannya pengajuan penangguhan penahanan Zikria tersebut. Rencananya, Senin (17/2) ini, dia bakal dikeluarkan dari tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Rencananya langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Apa yang membuat Rizky berhasil jadi polisi? Doa sang Ibu menjadi kunci dalam menggapai keberhasilan dan kesuksesannya tersebut. Bagaimana tidak, diungkapkan bahwa pemuda ini lulus masuk Polisi murni 100 persen.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
Ia menambahkan, permohonan penangguhan itu diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya Advent Dio Randy. Keduanya bahkan menjadi penjamin untuk pembebasan Zikria.
"Kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan dikabulkan," tambahnya.
Sudamiran mengatakan, dasar hukum melakukan penangguhan penahanan tersebut dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, polisi juga memiliki beberapa pertimbangan terkait dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut.
"Ada beberapa pertimbangan, yang pertama pemeriksaan tersangka selesai, kemudian penyidik meyakini (Zikria) tidak melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan barang bukti, maupun melarikan diri," katanya.
Kendati bebas hari ini, Zikria tetap dikenakan wajib lapor di Mapolrestabes Surabaya. Hal itu harus dilakukan ibu tiga orang anak tersebut seminggu sekali.
"Sementara ini, wajib lapor ya, karena jauh tentunya tidak Senin Kamis ya, jaraknya jauh mungkin seminggu sekali," pungkasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi telah mencabut laporan terhadap Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengatakan yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu dan diterima oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, pada Jumat (7/2).
Tak hanya itu, Kuasa Hukum dan Suami Zikria, juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan dasar bahwa Zikria masih memiliki anak balita berusia dua tahun yang bergantung pada ASI-nya
Kasus ini bermula, saat akun Facebook Zikria Dzatil dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya pada 21 Januari.
Dalam bukti tangkapan layar atau screenshoot, akun tersebut diduga telah sebanyak dua kali mengunggah foto Risma dengan kalimat bernada hinaan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penahanan Siskaeee untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPegi Setiawan bebas setelah permohonannya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dikabulkan
Baca SelengkapnyaReza Ghasarma keluar penjara berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan meminta polisi memulihkan nama terduga pembunuh Vina Cirebon Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaDjuhandani pun tidak mau terlalu cepat menyimpulkan.
Baca SelengkapnyaDia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.
Baca Selengkapnya