Polisi kaji soal larangan merokok & dengar musik saat berkendara
Merdeka.com - Masyarakat saat ini tengah dibingungkan dengan adanya aturan dilarang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Karena baru-baru polisi lalu lintas mengeluarkan adanya larangan tersebut bagi pengendara motor dan mobil.
Namun, aturan tersebut masih dilakukan pengkajian kembali oleh pihaknya. Karena pihaknya masih terus melakukan pengkajian secara mendalam terkait peraturan yang akan dibuat tersebut.
"(Soal larangan merokok) Dari informasi di lapangan masih simpang siur ya, antara boleh dan tidak merokok dengan mendengarkan musik. Ini masih dikaji terus karena perlu ada pendalaman dan penelitian sejauh mana dampaknya terhadap masalah kecelakaan lalu lintas," kata Karomultimedia Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto di SMK Tarbiyah Islamiyah di Jalan Tawakal Raya, Jakarta Barat, Sabtu (3/3).
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Kenapa penting untuk menghindari alkohol dan rokok? Keduanya dapat meningkatkan risiko diabetes. Hindari atau batasi konsumsi alkohol dan hindari merokok.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan pita suara akibat asap rokok? Rokok dan asap rokok dapat merusak jaringan pada pita suara, sehingga sebaiknya hindari merokok dan berada di lingkungan yang berisiko tinggi terpapar asap rokok.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
Kajian yang akan dilakukan oleh pihaknya itu terkait apakah kegiatan di atas kendaraan itu seperti merokok dan mendengarkan musik, sangat membahayakan pengendara lain atau tidak.
"Dikaji dulu sejauh mana itu bisa fatal bagi pengemudi dan orang-orang sekitarnya dalam berlalulintas," ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, kalau larangan tersebut masih terus dilakukan pengkajian secara mendalam oleh Polri terutama dari pihak Korlantas Polri. Apakah sangat berbahaya atau tidak merokok dan mendengarkan musik sambil berkendara.
"Tentunya ada kajian dari banyaknya kasus-kasus dan lain-lain. Tapi ini masih merupakan pendalaman-pendalaman saja. Ya itu sedang di kaji (aturannya)," tandasnya.
Sebelumnya, melalui akun instagram resmi @polantasindonesia yang diunggah Kamis (1/3), polisi melalui Budiyanto menegaskan akan menindak pengendara yang merokok sambil berkendara.
Dalam postingan tersebut, dipasang foto seseorang yang tengah asyik merokok sambil memacu laju sepeda motornya.
"Sudah kronis, banyak pengendara Indonesia yang melanggar peraturan ketika di jalan raya dan itu dianggap biasa. Salah satu kebiasaan buruk yang kerap ditemui yakni merokok sambil berkendara, entah mobil atau motor," tulis akun tersebut.
Pada paragraf kedua, Budiyanto mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggaran tersebut. Ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp 750.000.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ngevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaNgevape di jalan bakal kena sanksi serupa dengan merokok. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaPemotor ini tetap merokok dan membuang sisa bakarannya di jalan.
Baca SelengkapnyaMeski tidak ada sanksi, kata Latif, untuk razia tes uji emisi tetap dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan, larangan penggunaan knalpot brong tertuang dalam pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Asep Kuswanto mengungkapkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan bagi kendaraan
Baca SelengkapnyaKarena selain mengganggu ketertiban umum, tindakan itu juga melanggar peraturan lalu lintas
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan pengendara mobil memahami aturan pemakaian lampu sorot agar tidak mengganggu pengendara lain.
Baca SelengkapnyaPenyusunan regulasi tersebut sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan jasa transportasi yang prima bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPada saat uji coba, polisi tidak langsung memberlakukan penilangan melainkan hanya berupaya teguran.
Baca Selengkapnya