Polisi: Kalau mau lulus ujian SIM, banyak latihan
Merdeka.com - Di Polres Bogor, Jawa Barat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat gampang dan mudah, asalkan masyarakat mampu, terampil dan mengetahui peraturan lalu lintas.
"Kuncinya, kalau mau lulus, masyarakat harus belajar teori dan berlatih praktek sebelum melaksanakan ujian SIM," kata Baur SIM Polres Bogor, Aiptu Asep Syarufuddin di Polres Bogor di Cibinong.
Ia mengatakan masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyiapkan diri dengan cara belajar tentang peraturan berlalu lintas dan prkatik di jalan raya. Kalau sudah ada persiapan, kata Dia, tidak mungkin masyarakat tidak lulus ujian mendapatkan SIM di Polres Bogor.
-
SIM A, apa yang dimaksud? SIM A adalah dokumen penting yang diperlukan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor untuk dapat berkendara secara sah di jalan raya.
-
Apa syarat baru buat SIM? Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
-
Bagaimana mendapatkan SIM A? Selain itu, calon pemegang SIM A juga harus mengikuti ujian teori dan praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
-
Siapa yang boleh punya SIM A? Untuk mendapatkan SIM A, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti usia minimal 17 tahun, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah, dan lulus tes kesehatan yang menyatakan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik yang baik.
Tetapi ingat, kata Dia, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak boleh menggunakan jasa calo untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Karena pembuatan SIM secara prosedur bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Dikatakannya, Masyarakat jangan takut untuk mendapatkan SIM di Polres Bogor. Kami sudah memasang spanduk tentang rambu-rambu lalu lintas dan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar melakukan persiapan diri dengan belajar teori dan praktik sebelum membuat SIM di Polres Bogor.
Kata Dia, Kami adalah satuan pelaksana administrasi SIM Polres Bogor siap menjadi pelayan masyarakat yang selalu siap dan profesional dalam bertugas. Serta mencapai misi Polri sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat.
"Tanpa calo yakin pasti murah. Tetapi kalau pakai calo tidak akan kami layani," katanya, seperti dilansir Antara.
Ia menegaskan membuat SIM A dan C di Polres Bogor tetap dikenakan biaya administrasi penerimaan bukan pajak negara. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pembuatan SIM A baru dikenakan biaya Rp 120.000 dan perpanjang Rp 80.000. Sedangkan pembuatan SIM C baru dikenakan biaya Rp 100.000 dan perpanjang Rp 75.000 di Polres Bogor.
"Pembayaran langsung melalui loket bank BRI yang sudah disediakan di lokasi pembuatan SIM," katanya.
Syaratnya administrasi pembuatan SIM baru di Polres Bogor cukup mudah, kata Dia, dengan membawa KTP asli dan fotocopinya serta membawa surat keterangan sehat dari dokter sudah bisa membuat SIM. Namun kata Dia, masyarakat pembuat SIM baru harus melewati beberapa tahap pembuatan SIM di Polres Bogor.
Pertama kata Dia, pembayaran biaya PNBP resi ke bank, Tahap II registrasi, pendaftaran isi formulir melampirkan persyaratan, tanda tangan, 10 sidik jari, foto pemohon SIM. Setelah itu dilanjut ke tahap III uji teori Avis kalau lulus masuk tahap IV yaitu ujian keterampilan penyerahan SKUKP.
"Jika lulus tahap V ujian praktik, baru kemudian masuk ke tahap VI yaitu prosedur cetak dan penyerahan SIM kepada masyarakat,"katanya.
Kalau tidak lulus tahap III, katanya, masyarakat bisa melakukan pengulangan dengan tenggang waktu 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Sesuai keputusan yang dikeluarkan petugas pembuatan SIM.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM di Polres Bogor harus sesuai dengan pasal 28 Perkap Nomor 9 Tahun 2012 yaitu dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, foto copy KTP yang masih berlaku dan surat keterangan sehat.
"Kalau SIM hilang atau rusak. Bawa SIM yang rusak, surat keterangan SIM dari kepolisian dan surat keterangan sehat,"katanya.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM mutasi, kata Dia, Masyarakat harus menyerahkan persyaratan pembuatan SIM mutasi dengan membawa SIM asli yang masih berlaku, fotocopi KTP tempat tinggal yang baru dan membawa berkas SIM pengantar mutasi dari tempat yang menerbitkan SIM serta surat keterangan sehat.
"SIM mutasi bisa diperpanjang tanpa melalui tes jika belum melewati satu tahun masa berlakunya," katanya.
Namun, kata Dia, Jika sudah melewati satu tahun masa sejak masa berlakunya habis. Maka masyarakat yang ingin memiliki SIM harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Polres Bogor.
Memang, kata dia, Polres Bogor masih melakukan cara manual dalam perpanjangan SIM mutasi. Tetapi ke depan, dia berharap dengan program pusat yang ingin membuat perpanjangan SIM 'online' bisa cepat terwujud.
"Jika sudah 'online' pasti pelayanan SIM semakin mudah diakses, di mana dan kapanpun, tanpa perlu datang membuat surat mutasi dari tempat asal pembuatan SIM,"katanya.
Polres Bogor, kata Dia, juga menyiapkan satu unit mobil SIM keliling yang beroperasi mulai hari Senin, Rabu dan Kamis yang sudah terjadwal untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Polres Bogor.
Ia menjelaskan Surat izin mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudi kendaraan bermotor sesuai pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ingat, Ikuti proses pembuatan SIM, belajar dan berlatih sesuai prosedur Satlantas Polres Bogor,"katanya.
Ia berharap masyarakat bisa memiliki SIM agar mampu mengurangi angka kecelakaan di jalan raya wilayah hukum Polres Bogor. Kalau masyarakat sudah tertib dan disiplin saat lalu lintas tidak perlu banyak anggota polisi yang menjaga lalu lintas. (mdk/gib)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Ini Tahapan dan Biaya Ujian SIM C Terbaru usai Jalur 8 dan Zig Zag Dihapus
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaIni Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Baca SelengkapnyaSIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Baca SelengkapnyaLintasan baru ujian praktik SIM C ini dibuat untuk memudahkan masyarakat, sebab yang sebelumnya dianggap menyulitkan. Ini penampakannya!
Baca SelengkapnyaBiaya SIM A baru Rp240.000, perpanjangan Rp115.000, termasuk asuransi dan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPolri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap biaya, syarat, dan prosedur membuat serta memperpanjang SIM A untuk pengemudi mobil.
Baca SelengkapnyaSIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Baca SelengkapnyaIni Tips Pasti Lulus Ujian SIM C Lintasan Baru Tanpa Jalur 8 dan Zig Zag
Baca SelengkapnyaCara perpanjang SIM di SIM keliling cukup mudah dan praktis.
Baca SelengkapnyaUjian SIM di Surabaya dan Blitar makin mudah tanpa jalur zig-zag. Begini testimoni peserta ujian.
Baca Selengkapnya