Polisi Kantongi Indentitas Anggota Jaringan Perekrut 26 Calon PMI Ilegal di NTB
Merdeka.com - Seorang berinisial PA (33) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia diduga merekrut 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam perkembangannya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi identitas anggota jaringan tersangka.
"Siapa saja itu, kita tidak bisa sebutkan. Tetapi yang jelas kini mereka semua sudah masuk dalam target kami selanjutnya," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat (16/4). Dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa salah seorang anggota jaringan tersangka PA yang kini masuk dalam target selanjutnya adalah seseorang yang masih memiliki peran serupa, yakni perekrut sekaligus mengurus segala kebutuhan administrasi calon PMI.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Perannya sama seperti PA, itu yang kita kejar sekarang," ujarnya.
Dari hasil penyidikannya, tersangka AP menjalankan bisnis ini tanpa menggunakan perusahaan yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) alias bergerak secara personal.
Ada dugaan jaringan AP ini berada dalam pertalian kuat yang merambah dari tingkat desa hingga dunia internasional.
Mulai dari perekrut, penampung di Indonesia hingga agen yang berbentuk perorangan atau perseroan dari negara tujuan sudah seperti sebuah satu kesatuan.
Bahkan setiap korban punya harga jual yang tentunya membuat orang-orang seperti AP tergiur untuk terus memburu korban di Indonesia.
Biaya untuk satu korban, agen dari negara tujuan berani mengucurkan dana hingga Rp23 juta. Uang tersebut dikirimkan oleh agen kepada orang-orang seperti AP untuk mengurus biaya administrasi keberangkatan korban.
Sisa dari biaya tersebut yang kemudian menjadi keuntungan para calo PMI ilegal bisa mencapai Rp3 juta per satu korban.
"Jadi memang mereka ini memiliki jaringan dengan orang yang menjalankan bisnis penempatan kerja di negara tujuan. Misalnya ada korban akan dikirim ke Arab Saudi, pelakunya ini tinggal menghubungi jaringannya yang ada di sana dan dikirimkan uang," ucap dia.
Tersangka AP dalam kasus ini terancam pidana sesuai Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo. Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sangkaan itu diterapkan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB setelah PA menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda NTB.
Tersangka PA ditangkap di Jakarta Timur. Giat penangkapannya terlaksana berdasarkan tindak lanjut aksi pencegahan keberangkatan 26 calon PMI asal NTB pada Senin (7/4) lalu.
Dalam aksi tersebut, 26 calon PMI diamankam dari lokasi penampungan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari hasil pendataan BP2MI, 26 calon PMI berasal dari Pulau Lombok, NTB. Mereka rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain dan Uni Emirat Arab. Dari keseluruhan korban, ada yang sudah berada di penampungan selama empat bulan lamanya.
Kini para korban sudah ditampung di rumah perlindungan BP2MI Jakarta. Untuk pemulangan ke daerah asal, seluruhnya masih dalam proses.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaUntuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaPolri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca Selengkapnya