Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kantongi Indentitas Anggota Jaringan Perekrut 26 Calon PMI Ilegal di NTB

Polisi Kantongi Indentitas Anggota Jaringan Perekrut 26 Calon PMI Ilegal di NTB Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata. Antara

Merdeka.com - Seorang berinisial PA (33) ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia diduga merekrut 26 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Dalam perkembangannya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) mengantongi identitas anggota jaringan tersangka.

"Siapa saja itu, kita tidak bisa sebutkan. Tetapi yang jelas kini mereka semua sudah masuk dalam target kami selanjutnya," kata Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata di Mataram, Jumat (16/4). Dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan bahwa salah seorang anggota jaringan tersangka PA yang kini masuk dalam target selanjutnya adalah seseorang yang masih memiliki peran serupa, yakni perekrut sekaligus mengurus segala kebutuhan administrasi calon PMI.

"Perannya sama seperti PA, itu yang kita kejar sekarang," ujarnya.

Dari hasil penyidikannya, tersangka AP menjalankan bisnis ini tanpa menggunakan perusahaan yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) alias bergerak secara personal.

Ada dugaan jaringan AP ini berada dalam pertalian kuat yang merambah dari tingkat desa hingga dunia internasional.

Mulai dari perekrut, penampung di Indonesia hingga agen yang berbentuk perorangan atau perseroan dari negara tujuan sudah seperti sebuah satu kesatuan.

Bahkan setiap korban punya harga jual yang tentunya membuat orang-orang seperti AP tergiur untuk terus memburu korban di Indonesia.

Biaya untuk satu korban, agen dari negara tujuan berani mengucurkan dana hingga Rp23 juta. Uang tersebut dikirimkan oleh agen kepada orang-orang seperti AP untuk mengurus biaya administrasi keberangkatan korban.

Sisa dari biaya tersebut yang kemudian menjadi keuntungan para calo PMI ilegal bisa mencapai Rp3 juta per satu korban.

"Jadi memang mereka ini memiliki jaringan dengan orang yang menjalankan bisnis penempatan kerja di negara tujuan. Misalnya ada korban akan dikirim ke Arab Saudi, pelakunya ini tinggal menghubungi jaringannya yang ada di sana dan dikirimkan uang," ucap dia.

Tersangka AP dalam kasus ini terancam pidana sesuai Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo. Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sangkaan itu diterapkan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB setelah PA menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda NTB.

Tersangka PA ditangkap di Jakarta Timur. Giat penangkapannya terlaksana berdasarkan tindak lanjut aksi pencegahan keberangkatan 26 calon PMI asal NTB pada Senin (7/4) lalu.

Dalam aksi tersebut, 26 calon PMI diamankam dari lokasi penampungan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil pendataan BP2MI, 26 calon PMI berasal dari Pulau Lombok, NTB. Mereka rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain dan Uni Emirat Arab. Dari keseluruhan korban, ada yang sudah berada di penampungan selama empat bulan lamanya.

Kini para korban sudah ditampung di rumah perlindungan BP2MI Jakarta. Untuk pemulangan ke daerah asal, seluruhnya masih dalam proses.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Internasional, Modus Tawarkan Magang di Taiwan

Sebanyak empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai Bali dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK
Polri Tangkap 804 Tersangka TPPO, Paling Banyak Modus PMI dan PSK

Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.

Baca Selengkapnya
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat
Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Periode Oktober-November 2024, Total 904 Orang Selamat

Para pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya
Penampungan Pekerja Migran Ilegal Dibongkar Polisi di Dekat Bandara Soekarno-Hatta, Begini Kronologinya

AWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.

Baca Selengkapnya
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja
Modus Ditawari Pekerjaan di Perusahaan, 14 WNI Diselundupkan ke Kamboja

Adapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.

Baca Selengkapnya
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang
Dibekali Visa Pelancong, Belasan Warga Jambi Nyaris jadi Korban Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan
212 Tersangka Kasus Perdagangan Orang Ditangkap Polisi Dalam Sepekan

Penangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023

Baca Selengkapnya
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat
927 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polisi, Ribuan Korban Selamat

Polri meringkus 927 tersangka dari 772 laporan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO
Perempuan Usia 17-45 Tahun Rentan Jadi Korban TPPO

Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.

Baca Selengkapnya
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022
Kapolri Ungkap 290 Kasus TPPO Sepanjang 2023, Naik 339 Persen Dibanding 2022

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi membongkar 290 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia
Polisi Ringkus Dua Pelaku Kasus TPPO Modus Calo Kerja di Malaysia

Saat ini kedua tersangka ditahan dan dikenakan hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Selengkapnya