Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi Kantongi Waktu & Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Usai Periksa Ahli UI & IPB

Polisi Kantongi Waktu & Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Usai Periksa Ahli UI & IPB Kondisi Hangus Lapas Kelas I Tangerang. ©2021 AFP/Handout/Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Merdeka.com - Polisi melibatkan dua ahli dari Universitas ternama untuk dimintai pandangan perihal kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. Kedua ahli berasal dari Universitas Indonesia dan Institut Pertanian Bogor.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, keterangan ahli menjawab waktu pertama kali api muncul dan penyebab kebakaran terjadi.

"Kita periksa ahli dari IPB dan UI tentang ahli kebakaran. Kenapa itu dibutuhkan? Untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu itu kebakaran," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).

Tubagus mengaku telah mengetahui perkiraan waktu terjadinya kebakaran. Sementara terkait penyebabnya, diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

"Kedua hal ini dikaitkan kita sudah tahu waktunya dan sudah tahu penyebab kebakarannya," ucap dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, selama penyidikan berjalan sebanyak 53 saksi telah dimintai keterangan. "Termasuk pelapornya," dia menambahkan.

Potensi Tersangka Baru

Polisi menyebut ada potensi tersangka lain dalam kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang. Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga pegawai Lapas Klas I Tangerang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Masih berkembang. Ini baru Pasal 359 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat ditanya soal potensi tersangka lain di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/9).

Tubagus mengatakan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (20/9) pagi. Tubagus menyebut, hasil gelar perkara unsur-unsur pada Pasal 359 KUHP terpenuhi. Oleh karena itu, kata Tubagus, disimpulkan tiga pegawai Lapas dianggap lalai sampai menyebabkan 49 narapidana meninggal dunia.

"Ditetapkan tiga orang tersangka untuk Pasal 359 KUHP. Siapa saja yang ditetapkan dalam gelar perkara tadi pagi? Itu ada sementara ini 3 orang yang semuanya adalah petugas dari Lapas," ujar dia.

Sementara itu, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti terkait unsur-unsur kesengajaan yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP. Menurut keterangan dari saksi ahli, penyebab kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

"Ini sudah ada (penyebab) namun masih perlu pendalaman dari ahli. Pertanyaaan kenapa korsleting listrik itu bisa terjadi, kemudian bagaimana pola penjalaran sehingga membakar. Nanti akan diuraikan dalam Pasal 187 dan 188 KUHP," ujar dia.

Tiga Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Ketiga tersangka adalah petugas dari Lapas Tanggerang yang ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Penetapan tersangka tiga orang yang semuanya ini adalah pegawai Lapas yang bekerja pada saat itu. Berdasarkan hasil gelar perkara, ditetapkan 3 orang terpenyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (20/9).

Penetapan kepada tiga tersangka yang berinisial RU, S, dan Y, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi yang sudah diperiksa, termasuk sejumlah barang bukti dan ahli.

"Termasuk saksi terlapor, kemudian beberapa alat bukti yang dikumpulkan. Keterangan alat-alat bukti sudah dikumpulkan semuanya," katanya.

Adapun ketiga tersangka ditetapkan berdasarkan pasal 359 KUHP yang dimana seseorang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dihukum paling lama lima tahun. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP masih didalami penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal melakukan proses gelar perkara pekan depan untuk menetapkan tersangka dalam kasus kejadian kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten.

"Minggu depan akan rilis semua hasilnya, mudah-mudahan enggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa minggu depan Senin atau Selasa kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," kata Direskrimum Podla Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Jumat (17/9)

Sementara untuk saat ini, Tubagus mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang saat ini masih didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang menewaskan 48 narapidana.

Pertama Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian. Kemudian yang kedua adalah Pasal 359 KUHP soal dugaan kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa.

"Jadi ada dua peristiwa yang jadi objek penyidik pertama Pasal 188, 187 mengarah ke timbulnya api kenapa karena nanti akan ditentukan unsur kesengajaan. Kemudian Pasal 359 akibatkan meninggalnya seseorang," tuturnya.

Tubagus pun mengebut sejauh ini, total sudah 34 saksi yang diperiksa dalam kasus kebakaran tersebut. Puluhan orang itu dibagi kedalam tiga sektor yakni, petugas lapas, warga binaan, dan saksi yang berdampingan. Termasuk petugas juga telah memeriksa sejumlah ahli dan pemeriksaan tambahan di tempat kejadian perkara (TKP).

"Diadakan deteksi kekurangan hasil pemeriksaan dari laborarotorium forensik dan bukti SOP," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus kebakaran yang menewaskan 48 orang tahanan. Penyidik telah menemukan unsur pidana dan telah menaikan kasus ke penyidikan namun masih mencari tersangkanya.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Periksa Psikologi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
Polisi Periksa Psikologi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Agung melanjutkan pemeriksaan kejiwaan ini bertujuan untuk mengetahui kepribadian.

Baca Selengkapnya
Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok
Rekonstruksi Kebakaran Rumah Tewaskan Wartawan Rico Sempurna Digelar Besok

Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Mereka adalah RAS, YT, dan B.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Periksa Empat Saksi Hingga CCTV Dalami Kebakaran di Kompleks DPR Papua
Polisi Periksa Empat Saksi Hingga CCTV Dalami Kebakaran di Kompleks DPR Papua

Penyidik dan tim resmob numbay sedang melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap
Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap

Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bertambah, Pemberi Perintah Ditangkap

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba
Rektor Universitas Udayana Ditahan dalam Sel Berisi Belasan Orang, Disatukan dengan Pelaku Kriminal dan Narkoba

I Nyoman Gde Antara dan tiga tersangka lain ditempatkan dalam kamar masa perkenalan lingkungan (mapenaling).

Baca Selengkapnya
Tungku Pabrik Peleburan Besi di Lampung Meledak, Tiga Pekerja Luka Parah
Tungku Pabrik Peleburan Besi di Lampung Meledak, Tiga Pekerja Luka Parah

Polisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.

Baca Selengkapnya