Polisi: Kasus Kekerasan Ayah ke Anak di Jaksel Dilakukan Sejak 2021-2022
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menunggu pelapor KEY untuk menyerahkan video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ayah inisial RIS kepada dua anaknya KR dan KA. Video kekerasan terhadap anak oleh tersebut RIS diunggah akun instagram @ikeyyuuuu.
"Untuk video tersebut yang dikirim belum diserahkan ke penyidik. Tapi kami sudah meminta kepada pelapor untuk diserahkan melalui kuasa hukumnya ke kami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy saat dikonfirmasi, Selasa (20/12)
Polisi juga masih menunggu rekomendasi dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2) untuk mendapatkan rekomendasi atas kasus tersebut.
-
Bagaimana DPR RI ingin polisi menangani kasus pelecehan anak? Ke depan polisi juga diminta bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak. Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar Polisi menangkap SN, pria yang tega melakukan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang berusia 5 tahun. Tidak hanya diminta menghukum berat pelaku, polisi diminta juga mendampingi psikologis korban dan ibunya. 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4). Di sisi lain, Sahroni juga memberi beberapa catatan kepada pihak kepolisian, khususnya terkait lama waktu pengungkapan kasus. Ke depan Sahroni ingin polisi bisa lebih memprioritaskan kasus-kasus pelecehan terhadap anak.'Dari yang saya lihat, rentang pelaporan hingga pengungkapan masih memakan waktu yang cukup lama, ini harus menjadi catatan tersendiri bagi kepolisian. Ke depan harus bisa lebih dimaksimalkan lagi, diprioritaskan untuk kasus-kasus keji seperti ini. Karena korban tidak akan merasa aman selama pelaku masih berkeliaran,' tambah Sahroni.
-
Siapa yang sering melakukan kekerasan pada anak? Sayangnya, sering kali kekerasan ini dilakukan oleh orang-orang terdekat, termasuk orang tua mereka.
-
Apa dampak kekerasan pada anak? Menurut American Psychological Association (APA), anak-anak yang mengalami kekerasan lebih rentan terhadap depresi, kecemasan, agresi, dan perilaku antisosial di kemudian hari.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Kenapa kekerasan bisa merugikan anak? Mereka berisiko mengalami masalah fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba, serta penurunan kualitas hidup yang dapat berlangsung hingga dewasa, bahkan seumur hidup.
"Karena ini anak, mengacu kepada penanganan terhadap anak, keterangan ahli sebagai pendamping anak itu juga kita butuhkan rekomendasi tersebut," ujar dia.
Irwandhy menerangkan, bukti video dan rekomendasi dari ahli dibutuhkan karena kasus kekerasan RIS kepada anak-anaknya dilakukan dalam rentang waktu lama sejak 2021-2022.
"Karena rentan waktunya cukup panjang dan pada saat kejadian tersebut, penyidik tidak mendapatkan apakah kejadian yang dilaporkan itu sudah cukup lama antara yang dilaporkan dengan kejadian," kata dia.
Meski demikian, Irwandhy memastikan hal tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses penyelidikan. Sebab, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil kembali RIS selaku terlapor, KEY istri selaku pelapor untuk dimintai keterangan.
"Tapi tidak menjadi masalah penyidik karena kan ini penanganannya tetap berproses. Bukan menjadi hambatan, tapi memang ada tahapan yang dilalui penyidik. Salah satunya ialah melakukan pendampingan terhadap korban dan mendapatkan rekomendasi hasil konseling dari P2TP2A," jelasnya.
Kasus KDRT ini telah dilaporkan sebagaimana LP Nomor LP/B/2301/IX /2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya, 23 September 2022. Pihak Polres Jaksel telah memeriksa sebanyak 7 saksi, termasuk RIS sang ayah yang diduga jadi pelaku KDRT.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo 44 UU RI No. 23 th 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 335 KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyidik yang telah mendapatkan adanya unsur pidana dalam tewasnya empat bocah inisial VN berusia 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terhadap RML (5) dilakukan berbulan-bulan. Akibatnya, korban luka-luka di sekujur tubuh.
Baca SelengkapnyaDia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaPolisi diharapkan mengungkap sebab kematian dan menemukan pelaku atas tewasnya empat anak tersebut.
Baca SelengkapnyaDiduga penganiayaan yang dialami kedua korban sudah berulang. Hal itu terlihat dari kondisi luka yang cukup serius pada kedua korban.
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca SelengkapnyaKekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaAksi bejat tersangka bahkan sampai berujung pada persetubuhan dengan ancaman bila tak dilayani ia akan dianiaya dan tidak dibiayai sekolahnya.
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPegawai BNN di Bekasi KDRT istri hingga mengancamnya pakai pisau.
Baca SelengkapnyaKawiyan memastikan, KPAI terus melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan.
Baca Selengkapnya